JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Papua kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (15/7/2019) pukul 10.30 WIB untuk Panel 2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua memberikan jawaban terhadap permohonan Partai Golkar yang teregistrasi dengan nomor perkara 170-04-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Bawaslu Provinsi Papua Amandus Situmorang menanggapi soal pengurangan suara Golkar di Kabupaten Yahukimo sebanyak 167.000 suara. Alhasil Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Provinsi Papua agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo melakukan penyandingan data DA1 DPR, DA1 DPD, DA1 DPRD Provinsi antara saksi Partai Golkar, PDIP, Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai Gerindra, dan saksi DPD nomor urut 24 dan 29 dengan KPU Yahukimo.
“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Papua, KPU Kabupaten Yahukimo telah melakukan penyandingan data bersama saksi Golkar, PDIP, Nasdem, Perindo, Gerindra dan saksi DPD nomor urut 24 dan 29 serta telah melakukan pembetulan terhadap kesalahan perolehan suara,” ucap Amandus dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul.
Sedangkan KPU (Termohon) melalui kuasa hukum M. Rudjito membantah dalil-dalil para Pemohon, dalam hal ini Jacobus, Paskalis Kossai, Elia Numberi saat pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Di antaranya, penggelembungan suara ke parpol lain, pengurangan suara para Pemohon, dan sebagainya.
“Sementara untuk DPRD Jayapura, untuk Pemohon Marcus Numberi merupakan persoalan internal Partai Golkar,” imbuh Rudjito.
Sementara itu Pihak Terkait (Partai Golkar) melalui kuasa hukum Supriyadi menjelaskan bahwa tidak ada pengurangan suara Pemohon, dalam hal ini Jacobus, Paskalis Kossai, Elia Numberi untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Selanjutnya Termohon juga menjawab dalil-dalil permohonan Partai Hanura yang teregistrasi dengan Nomor 42-13-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, terkait adanya rekomendasi Bawaslu melalui kuasa hukum Berna Sudjana Ermaya.
“Rekomendasi Bawaslu yang didalilkan Pemohon merupakan ranah sengketa administrasi. Pemohon juga tidak memiliki data penyanding untuk membuktikan dalil permohonan,” tandas Berna.
(Nano Tresna Arfana/NRA)