JAKARTA, HUMAS MKRI - Dalil Partai Aceh yang menyebut adanya penambahan suara bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dilakukan KPU pada tujuh kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah adalah tidak benar. Hal tersebut disampaikan Zahru Arqom selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Provinsi Aceh yang digelar pada Senin (15/7/2019) di Ruang Sidang Panel I MK.
Mengenai permohonan yang teregistrasi Nomor 46-15-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tersebut, Zahru menyebutkan bahwa persandingan perolehan suara yang benar untuk PDIP adalah 9.194 suara, sedangkan perolehan suara untuk Partai Aceh adalah 6.101 suara. “Perolehan tersebut didasarkan pada bukti DA1 dan DB1 DPR-A,” tegas Zahru.
Terkait dengan permasalahan pada TPS 01 Desa Padekok, Kecamatan Pegasing yang didalilkan Pemohon telah bertambah akibat adanya penambahan suara yang dilakukan Termohon, juga merupakan dalil yang tidak benar. Berdasar pada fakta hukum, sambung Zahru, Caleg Nomor Urut 5 Muhammad Ridwan dari PDIP di desa tersebut memperoleh 11 suara sebagaimana tercantum dalam formulir C1, DAA1, dan DA1 DPRA.
Sementara itu, PDIP yang diwakili oleh Imran Mahfudi selaku Pihak Terkait, dalam eksepsi menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas, terutama terkait dengan penambahan 79 suara. Hal tersebut, sambung Imran, tidak sinkron dengan perolehan suara Pemohon. Senada dengan PDIP, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) melalui Syahroni juga mempertegas bahwa permohonan Pemohon tidak jelas. Dalil perolehan suara yang berbeda pada TPS-TPS yang didalilkan tersebut tidak disandingkan dengan form C1 dan DAA1 sebagai bukti yang seharusnya. “Jadi, Pihak Terkait menyatakan menolak dan membantah karena data tidak benar,” ujar Syahroni di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Ikut Tanda Tangan
Pada sidang yang sama, Ulin Nuha selaku kuasa hukum Termohon menyatakan bahwa dalil yang disampaikan Said Mustajab dari Partai SIRA bahwa terjadi pengurangan perolehan suara Pemohon di Kecamatan Beutong adalah tidak benar. Faktanya, tambah Ulin, perolehan suara Pemohon pada kecamatan tersebut adalah 146 suara, kemudian pada kecamatan Seunagan Timur adalah 275 suara, pada Kecamatan Seunagan adalah 154 suara, dan pada Kecamatan Sukamakmue adalah 47 suara. Sehingga, sambungnya, hasil perolehan suara Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRK Dapil Nagan Raya 1 adalah 1.255 suara. “Semua perolehan suara yang diperoleh Pemohon sudah konsisten dan bahkan saksi dari Partai SIRA ikut tanda tangan atas perolehan suara tersebut,” terang Ulin memberi jawaban atas permohonan Nomor 89-16-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Pemohon Peroleh Suara Lebih Banyak
Menyikapi dalil yang disampaikan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam permohonan Nomor 103-10-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 bahwa adanya penambahan dan pengurangan perolehan suara bagi Partai Bulan Bintang oleh Termohon, Ulin Nuha selaku kuasa Termohon kembali menyatakan hal tersebut tidak benar. Diakui Ulin bahwa pada Dapil Sabang 1 tersebut, perolehan suara dari Pemohon adalah 465, sedangkan perolehan suara PBB adalah 472 suara. “Jadi memang lebih banyak perolehan suara PBB,” aku Ulin.
Sedangkan dalil mengenai adanya pengurangan 10 suara bagi Pemohon dan penambahan bagi Partai Nanggroe Aceh sebanyak 13 suara pada Dapil Aceh 5 juga merupakan hal yang tidak benar. Bahwa berdasarkan data Termohon, lanjut Ulin, perolehan suara yang benar dari Pemohon pada dapil tersebut adalah 3.468 suara, sedangkan PNA memperoleh 3.486 suara.
Kebohongan Hukum
Selanjutnya, menanggapi dalil Partai Daerah Aceh (PDA) yang menyatakan perolehan suara pihaknya yang dilakukan Termohon telah mempengaruhi perolehan kursi bagi Pemohon, maka Zulkifli selaku kuasa hukum Termohon menyatakan hal tersebut tidaklah berkesesuaian hukum. Bahwa Pemohon adalah peserta pemilu Dapil Aceh Timur Nomor Urut 17 yang dinyatakan sebagai partai politik lokal yang telah memperoleh kursi sebagai anggota DPRA. “Jadi, jika dihubungkan dengan ketentuan perolehan kursi sebagai anggota DPRA, itu tidak berkesesuaian hukum. Ada kebohongan hukum yang didalilkan Pemohon,” jelas Zulkifli terkait permohonan Nomor 248-17-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Tiga Versi
Sedangkan Badan Pengawas Pemilu Aceh melalui Nyak Arief Fadilahsyah menyampaikan keterangan terkait permohonan Nomor 185-18-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Terkait adanya perbedaan perolehan suara PNA khususnya di Kecamatan Peurlak Timur, Panwaslih Aceh telah memeriksa dan memutuskan laporan terhadap Dapil Aceh 6 ini. “Terdapat tiga versi DA1 Kecamatan Peurlak Timur untuk perolehan suara PNA, yaitu 755 suara, 888 suara, dan 957 suara,” jelas Arief.
Pihak Ketua PPK, kisah Arief, mengakui tidak mengetahui asal perolehan suara tersebut. Hal yang bisa ditekankan bahwa DA1 dengan jumlah 755 suara tersebut terungkap saat sidang pleno rekapitulasi tingkat kabupaten yang juga dimiliki saksi dari PDA, Hanura, Partai Nasdem, PPP, dan Partai SIRA. Adapun perolehan suara PNA yang berjumlah 888 suara ditetapkan PPK dalam pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan, sedangkan perolehan suara PNA yang berjumlah 957 suara dibacakan saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, yang hasilnya dimiliki oleh saksi PNA, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam sidang yang sama, Panel Hakim juga mendengarkan jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait serta Bawaslu terhadap permohonan Nomor 189-05-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Nasdem, permohonan Nomor 66-14-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Demokrat, permohonan Nomor 07-08-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera, permohonan Nomor 92-19-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Bulan Bintang, permohonan Nomor 219-07-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Berkarya dan permohonan Nomor 176-04-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Golongan Karya.
Sebelum mengakhiri sidang pada sesi ini, Anwar menyampaikan bahwa sidang selanjut akan diberitahukan Kepaniteraan MK. Untuk itu, setiap pihak diharapkan menunggu kabar mengenai jadwal persidangan yang akan dijadwalkan Kepaniteraan MK. (Sri Pujianti/LA)