JAKARTA â Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin menghukum Pan Esther, pemilik kios di ITC Mangga Dua, untuk membayar ganti rugi Rp 1 miliar kepada PT Duta Pertiwi.
Esther, 50 tahun, didakwa merugikan nama baik PT Duta Pertiwi karena menulis surat pembaca di harian Warta Kota, akhir tahun lalu. Majelis hakim yang dipimpin Mawardi juga menolak permohonan Esther untuk menggugat balik Duta Pertiwi.
"Klien kami akan banding," kata Syahrizal, kuasa hukum Esther. Jalur politis juga akan ditempuh Esther, yakni dengan menyurati Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kasus perdata ini berawal dari pembelian kios di ITC Mangga Dua pada 1994. Saat membeli kios, Esther dan kawan-kawan mengira bakal memperoleh kios berstatus hak guna bangunan murni. "Ternyata HGB di atas HPL atau hak pengelolaan lahan," kata Syahrizal.
Empat pemilik kios yang merasa dirugikan menulis surat pembaca ke sejumlah media. Pengembang ITC Mangga Dua, Duta Pertiwi, menggugat mereka atas tuduhan pencemaran nama bail dengan tuntutan ganti rugi Rp 11-17 miliar.
Sebelumnya, pekan lalu salah seorang dari empat penulis surat pembaca, Kwee Meng Luan alias Winny, diputus bebas oleh Pengadilan Jakarta Utara. Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Hendrayana menyesalkan perbedaan putusan majelis hakim atas kasus Whiny dan Esther. "Bagaimana bisa kasus yang sama diputus berbeda?" Sebelum memutus Esther bersalah, kata Hendra, hakim mestinya membuktikan adanya kerugian akibat surat pembaca itu.
Adapun putusan untuk dua penulis lain, Vivi Tanang dan Khoe Seng Sang, akan diberikan pekan depan. "Rumah saya dijadikan sita jaminan," ujar Sang Sang, 43 tahun.
Abdullah Alamudi, anggota Dewan Pers, mempertanyakan putusan majelis hakim. Menurut dia, isi surat pembaca bukan tanggung jawab penulis, melainkan penerbit koran.
Siapa pun yang merasa keberatan atas surat pembaca, menurut Alamudi, mestinya menempuh mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers, yakni memakai hak jawab di media yang sama. Kalau masih tidak puas, "Bisa mengadu ke Dewan Pers," kata Alamudi.[] REZA MAULANA | RIKY FERDIANTO
Sumber: HU Koran Tempo / Rabu, 09 April 2008
Foto: http://i30.photobucket.com/