JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku Pihak Terkait menanggapi dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang teregistrasi dengan Nomor 203-11-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Kuasa hukum Pihak Terkait Anton Ariyadi menyampaikan eksepsi bahwa permohonan PSI tidak jelas (obscuur libel).
Dalam persidangan sebelumnya, PSI mendalilkan perolehan suaranya berkurang sebanyak 203 suara di Distrik Ilaga. PKS menyatakan dalil PSI adalah tidak benar. Hal tersebut diungkapkan Anton dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 Provinsi Papua yang digelar pada Senin (15/7/2019) di Lantai 4 Gedung MK.
Sidang dilaksanakan oleh Panel 2 yang terdiri dari Hakim Konstitusi Aswanto sebagai Ketua Panel, didampingi dua Anggota Panel, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.. Agenda sidang adalah untuk mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, mendengar keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan mendengar keterangan Pihak Terkait.
Selain Pihak Terkait, hadir pula Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon yang memberi jawaban terhadap dalil pemohonan PSI. Kuasa hukum KPU, Berna Sudjana Ermaya mengklarifikasi dalil PSI bahwa di Dapil Papua 1 ada rekomendasi Bawaslu yang tidak mengakui hasil rekapitulasi di 47 TPS.
“Dalil Pemohon tersebut tidak menguraikan secara jelas dan konkret isi rekomendasi Bawaslu soal hasil rekapitulasi di 47 TPS. Di wilayah mana saja, berapa hasil rekapitulasi yang tidak diakui,” jelas Berna.
Sementara itu hasil perolehan suara Pemilu DPR-DPRD 2019 di Dapil Kepulauan Yapen 1, PSI menguraikan melalui tabel. “Menurut Termohon, perolehan suara PSI maupun parpol-parpol lainnya dalam tabel itu tidak benar. Penambahan suara bagi parpol-parpol lain adalah konspirasi yang dilakukan Termohon dengan parpol-parpol tersebut tidak benar,” tegas Berna.
Berikutnya, KPU (Termohon) membantah dalil permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang teregistrasi dengan Nomor 111-10-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Mengenai pokok permohonan, PPP (Pemohon) mendalilkan untuk Dapil Papua 1 mengenai perolehan suara antara PPP dan Partai Berkarya.
“Menurut Termohon, PPP memperoleh 19.355 suara. Sedangkan menurut Pemohon, PPP memperoleh 22.286 suara. Jadi ada selisih 2.931 suara. Kemudian menurut Pemohon, ada penambahan suara Partai Berkarya. Namun menurut Termohon, dalil tersebut tidak benar. Penghitungan suara sudah dilakukan sesuai rekapitulasi berjenjang,” kata kuasa hukum KPU, Miftakhul Huda.
Selanjutnya, Termohon menampik dalil permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) yang teregistrasi dengan nomor perkara 116-12-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dalam pokok permohonan, banyak dapil yang dipersoalkan Pemohon. Di antaranya DPD Provinsi Dapil 3, DPD Provinsi Dapil 6, DPRD Provinsi Papua Dapil 2, Kabupaten Puncak Jaya Dapil 4, Kabupaten Jayawijaya Dapil 2. Oleh karena itu, Termohon menjawab secara keseluruhan persoalan di sejumlah dapil tersebut, karena polanya sama.
“Terhadap dalil-dalil Pemohon mengenai selisih suara antara Pemohon dengan Ternohon, ternyata Pemohon tidak menjelaskan mengenai kesalahan penghitungan yang ditetapkan oleh Termohon. Termasuk siapa yang melakukan, bagaimana caranya, kapan, di TPS mana maupun sikap dan tindakan Pemohon ketika mendapat temuan salah penghitungan. Sesungguhnya Termohon sudah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya peraturan perundangan-undangan,” kata Syamsudin Slawat kuasa hukum Termohon. (Nano Tresna Arfana/NRA)