JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi kembali membuka sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019. Agenda sidang adalah untuk mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, mendengar keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan mendengar keterangan Pihak Terkait. Persidangan dilaksanakan oleh 3 Panel. Masing-masing panel terdiri tiga Hakim Konstitusi. Sidang Panel 1 digelar di Ruang Pleno Lantai 2, kemudian Panel 2 dan Panel 3 digelar di Lantai 4 Gedung MK.
Panel 2 yang terdiri dari Hakim Konstitusi Aswanto sebagai Ketua Panel, bersama dua Anggota Panel, Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, membuka persidangan PHPU DPR-DPRD Provinsi Papua pukul 08.00 WIB. Dalam persidangan yang digelar pada Senin (15/7/2019), KPU dalam jawabannya mengklarifikasi semua dalil permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang teregistrasi dengan nomor perkara 144-20-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Kuasa hukum KPU, Budi Rahman menegaskan bahwa perolehan suara PKPI sangat kecil, kurang dari 1% yaitu sebesar 312.775 suara atau sekitar 0,22% dari jumlah suara sah sebesar 139.971.260 suara. Padahal ketentuan peraturan perundang-undangan mempersyaratkan ambang batas paling sedikit 4% dari perolehan suara nasional agar bisa diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Dengan demikian, suara Pemohon tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikt 4%.
“Mengenai pokok permohonan, PKPI tidak menguraikan dengan jelas kesalahan hasil penghitungan oleh Termohon dan penghitungan yang benar menurut PKPI. Di samping itu, PKPI tidak menguraikan dengan jelas di mana letak kesalahan hasil penghitungan suara oleh Termohon, pada TPS mana saja kesalahan penghitungan suara terjadi dan jumlah perolehan suara untuk masing-masing TPS. Lainnya, PKPI tidak menguraikan dengan jelas dokumen alat bukti yang jadi dasar hasil penghitungan suara oleh PKPI,” papar Budi di hadapan Majelis Hakim Panel 2.
Selain itu, KPU membantah dalil permohonan yang disampaikan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang teregistrasi dengan nomor perkara 83-03-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, dalam persidangan sebelumnya. KPU membantah terjadinya pengurangan suara PDIP untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua. Pengurangan suara yang didalilkan PDIP terjadi di Kabupaten Pegunungan Bintang sebanyak 22.472 suara, Kabupaten Nabire sebanyak 71.226 suara, Kabupaten Dogiyai sebanyak 50.517 suara, Kabupaten Intan Jaya sebanyak 45.067 suara, Kabupaten Tolikara sebanyak 23.274 suara, Kabupaten Yahukimo sebanyak 42.067 suara yang menyebabkan bertambahnya suara ke parpol-parpol lain. Misalnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bertambah menjadi 117.060 suara.
“Persandingan perolehan suara parpol yang benar menurut Termohon, sudah kami lampirkan melalui tabel-tabel dalam jawaban KPU,” ujar Akhmad Jaezuli kuasa hukum KPU.
Selanjutnya KPU membantah dalil-dalil permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang teregistrasi dengan nomor perkara 11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. “Pemohon tidak menjelaskan bagaimana selisih suara antara parpol terjadi,” kata kuasa hukum KPU Berna Sudjana Ermaya.
KPU juga menanggapi tentang kepala suku di Kabupaten Puncak memberi suara kepada PKS. KPU membantah ada kesepakatan KPU dengan kepala suku untuk memberikan suara bagi PKS. “Ini tidak benar dan mengada-ada. Perolehan suara yang benar adalah yang tercatat oleh KPU,” tegas Berna.
Berikutnya, KPU membantah dalil permohonan Partai Gerindra yang teregistrasi dengan nomor perkara 161-02-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Misalnya saat Pemilihan Anggota DPRD di Kabupaten Lani Jaya, tidak dijelaskan bagaimana latar belakang suara Partai Gerindra hilang, serta tidak dijelaskan asal-usul selisih suara antara suara Pemohon dengan suara parpol lain yang digelembungkan.
Terhadap dalil permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk Perkara Nomor 96-19-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, KPU menampik tuduhan bahwa KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah di Papua. Demikian pula untuk Perkara 207-07-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Berkarya, KPU menolak ada kesalahan penghitungan KPU yang menyebabkan Partai Berkarya berkurang 372 suara di Distrik Jayapura Selatan.
Pada persidangan yang sama, Pihak Terkait Perkara PBB menerangkan bahwa ada lima rekomendasi dari Bawaslu dalam pemilihan anggota DPRD di beberapa daerah Papua agar melakukan pemungutan suara ulang, namun tidak dilaksanakan oleh KPU. Selain itu hadir Pihak Terkait Perkara PDIP yang menegaskan bahwa MK tidak berwenang menangani perkara yang dimohonkan PDIP karena tidak memenuhi formalitas permohonan dan banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan PDIP.
Dalam persidangan juga hadir Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Papua. Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan keterangan seputar pelaksanaan Pemilu DPR-DPRD 2019 di Provinsi Papua, antara lain di Kabupaten Dogiyai. Bawaslu Provinsi Papua menemukan bahwa Bawaslu Kabupaten Dogiyai belum memperoleh salinan formulir model DA-KPU, DA1 PPWP, DA1 DPR, DAI DPD, DA1 DPRD Provinsi, DA1 DPRD Kabupaten dan DA2 dari PPD di sembilan distrik Kabupaten Dogiyai. Terhadap kondisi tersebut, Bawaslu Provinsi Papua telah mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta KPU Provinsi Papua untuk menunda penetapan hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Dogiyai.
(Nano Tresna Arfana/NRA)