JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR – DPRD 2019 (PHPU Legislatif 2019) untuk Provinsi Jawa Barat, pada Senin (15/7/2019). KPU sebagai Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hadir untuk memberikan jawaban atas dalil Pemohon.
Dalam sidang tersebut, Panel Hakim dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, serta Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Sebelumnya, PPP dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (9/7/2019) mempermasalahkan suara untuk kursi DPRD Kabupaten Bekasi atas nama Hj. Nunung untuk Daerah Pilihan (Dapil) 3 Kabupaten Bekasi. PPP mendalilkan terdapat penggelembungan suara di Kecamatan Tambun Selatan dan menguntungkan Partai Gerindra. PPP juga mempermasalahkan perolehan suara untuk Dapil 3 Jawa Barat untuk kursi DPR RI, Dapil 2 Kota Bekasi untuk kursi DPRD Kota, serta Dapil 3 Kota Sukabumi untuk kursi DPRD Kota.
Terkait dalil PPP tersebut, kuasa hukum Termohon perkara Nomor 102-10-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Sutejo menjelaskan jika permohonan yang diajukan PPP sudah lewat tenggat waktu karena diajukan pada 31 Mei 2019. Di sisi lain, kata dia, permohonan yang diajukan ke MK tidak jelas apakah mewakili partai politik (parpol) ataukah perseorangan.
Sementara kuasa hukum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Taufik Basari selaku Pihak Terkait menyatakan juga menolak semua dalil Pemohon. “Tidak ada penggelembungan suara dan pengurangan suara Pemohon di daerah pemilihan (Dapil) 2 Kota Bekasi,” tegasnya.
Sedangkan Dolfi Rompis selaku kuasa hukum Partai Gerindra yang merupakan Pihak Terkait lainnya menyatakan Pemohon tidak pernah menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara di Dapil 3 Kabupaten Bekasi berdasar C1 Plano yang ada. “Kami memandang permohon pemohon kabur atau obscuur libel. Kami meminta MK menolak permohonan untukl seluruhnya,” tegasnya.
Kemudian, Partai Amanat Nasional dalam sidang sebelumnya mempermasalahkan berkurangnya suara mereka yang berakibat Caleg DPR RI dari PAN asal Dapil Jawa Barat 8 Andri W Kusuma tidak lolos.
“PAN mestinya mendapat 120.190 suara. Namun menurut Termohon hanya mendapat 99.190 suara. Sementara di sisi lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapat suara 372. 952 suara padahal seharusnya hanya 352.952 suara. Juga Partai Demokrat seharusnya mendapat 114.520 suara, bukan 120.520 suara,” tegasnya kuasa hukum Pemohon Martinus F Hemo saat sidang minggu lalu.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Termohon Perkara Nomor 123-12-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Rahmat Mulyana menyatakan permohonan dari PAN tidak mendapat rekomendasi partai karena tidak terdapat tanda tangan ketua dan sekjen Partai Amanat Nasional (PAN). Selain itu, permohonan yang diajukan telah melewati tenggat waktu karena diajukan pada Jum’at, 31 Mei 2019. “Pemohon juga tidak memaparkan persentase suara mereka yang hilang. Dari sini, kami memandang permohonan kabur atau obscuur libel,” tegasnya.
Dalam Panel III tersebut juga digelar perkara untuk beberapa permohonan, yakni perkara Nomor 47-14-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Demokrat, perkara Nomor 221-07-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Berkarya, perkara Nomor 69-03-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta perkara Nomor 156-02-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Gerindra. (Arif Satriantoro/LA/RD)