JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya penambahan suara bagi calon lain dalam pemilihan calon anggota DPR RI Dapil Jawa Timur 1 dan Jatim 11. Dalil adanya pengurangan suara bagi caleg Bambang Haryo Soekarto (Pemohon) sebanyak 34.549 suara dan caleg Rahmat Muhajirin sebanyak 56.274 suara adalah tidak benar. Hal ini disampaikan oleh Absar Kartabrata selaku kuasa hukum KPU dalam sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur yang digelar pada Senin (15/7/2019) di Ruang Sidang Panel I MK.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat tersebut, Absar menyebutkan berdasarkan persandingan perolehan suara Pemohon pada 3 kecamatan, yakni Kecamatam Prambon, Kecamatan Candi, dan Kecamatan Gedangan, maka berturut-turut perolehannya adalah 608 suara, 3.051 suara, dan 1.726 suara. “Sehingga dalil permohonan Pemohon merupakan dalil yang mengada-ada. Pemohon menyampaikan asumsi yang tidak berdasar hukum,” jelas Absar terhadap permohonan Nomor 157-02-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Berkaitan dengan adanya dalil persandingan perolehan suara caleg Rahmat Muhajirin pada 3 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo yang dinilai lebih besar jika dibandingkan perolehan suara di Kota Surabaya, Absar menyebutkan berpedoman pada form DB, maka suara perolehannya adalah 75.245 suara, sedangkan Pemohon memperoleh 23.419 suara.
Permohonan Kabur
Menanggapi dalil Partai Gerindra pada Dapil Jatim 11, dalam eksepsinya, Partai Golkar selaku salah satu Pihak Terkait melalui Fetty A menyampaikan permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas karena di dalamnya termuat penambahan lokus saat perbaikan permohonan. Di samping itu, tambah Fetty, dalam permohoan tersebut pun tidak diuraikan kesalahan perhitungan suara yang ditetapkan Termohon. “Menambahkan dapil saat perbaikan tidak dibenarkan. Jadi Pihak Terkait menyatakan pemohonan tidak dapat diterima,” ujar Fetty.
Sementara itu, Purnomo mewakili Badan pengawas pemilihan umum Provinsi Jawa Timur menanggapi terkait dengan laporan M. Nizar mengenai adanya temuan politik uang pada Dapil Kabupaten Sidoarjo oleh Rahmat Muhajirin. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Sidoarjo telah meminta pelapor untuk datang melengkapi laporannya. Namun, hingga batas waktu yang diberikan tidak ada tindak lanjut oleh pelapor terhadap laporannya. “Maka laporan tersebut tidak dapat diregister,” jelas Purnomo.
Angka Benar
Pada sidang yang sama, Panel Hakim I juga mendengarkan jawaban dari KPU Jawa Timur terhadap permohonan Nomor 139-09-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 khusus Dapil Jember 3 yang dimohonkan oleh Partai Perindo. Sigit Nurhadi selaku kuasa hukum KPU menyebutkan permohonan kabur karena Pemohon tidak menguraikan berapa jumlah perolehan suara milik Pemohon disesuaikan dengan penghitungan Pemohon yang disandingkan dengan perolehan suara partai politik lain.
“Adanya permohonan penghitungan ulang C1 hologram, tetapi tidak menyebutkan TPPS-TPS yang dimaksudkan. Pemohon hanya memohonkan perolehan suara yang benar, tetapi tidak menyebutkan angka yang benar,” ujar Sigit membacakan eksepsi.
Lewat Waktu
Berkaitan dengan permohonan Nomor 124-212-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Amanat Nasional (PAN), Arif Effendi selaku kuasa hukum KPU menyampaikan beberapa jawaban Termohon. Pertama, untuk Dapil Kabupaten Bangkalan 5, Termohon menilai permohonan yang diajukan telah melewati masa tenggang waktu perbaikan yang seharusnya dilakukan pada 31 Mei 2019.
Selanjutnya, terkait dengan adanya dalil penambahan suara pada Partai Kebangkitan Bangsa yang dilakukan Termohon, Arif menjabarkan bahwa permaslahan tersebut telah ditindaklanjuti KPU Bangkalan dengan membuka kotak suara dan menyandingkan C1 dengan DAA1. “Dan itu dilakukan atas rekomendasi Bawaslu. Setelah dicocokkan juga sudah ada koreksi. Semua sudah dituangkan dalam berita acara dan sudah ada pembetulan pada 5 TPS yang menjadi keberatan,” urai Arif.
Kesalahan Input
Berkenaan dengan permohonan Nomor 183-04-14/PHPU-.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Golkar, Arif Effendi pun menjelaskan bahwa pada pokok permohonan yang merupakan permohonan perseorangan yang diajukan Agoeng Prasodjo yang mempermasalahkan perolehan suara dengan Aan Ainur Rofik adalah permasalahan internal partai. Dalam hal ini, Pemohon tidak mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum sebangai syarat perngajuan permohonan ke MK. Namun, meski tidak memenuhi syarat permohonan KPU merasa perlu menjelaskan keberatan Pemohon.
Adanya anggapan pertambahan perolehan suara Partai Golkar di Kecamatan Sawahan dan Putat Jaya, bahwa Ketua KPU Surabaya beserta jajarannya telah melakukan pertemuan klarifikasi. KPU Kota Surabaya, lanjut Arif, telah melakukan pencermatan pada salinan C1 pada kedua wilayah tersebut.
\"Dari pemeriksaan memang terjadi kesalahan input dan 22 Mei 2019 Bawaslu mengeluarkan rekomendasi. Kemudian telah dilakukan perbaikan. PPK Sawahan dan PPS Putat Jaya terbukti melanggar tata cara dan prosedur rekapitulasi perolehan suara. Sehingga diperintahkan untuk melakukan perbaikan administrasi,” urai Arif.
Selain mendengarkan jawaban Termohon serta Keterangan Pihak Terkait dan Bawalu pada empat permohonan tersebut, Panel Hakim I juga mendengarkan jawaban permohonan Nomor 14-01-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), perkara Nomor 37-13-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Hati Nurani Rakyat, perkara Nomor 186-05-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Nasional Demokrat, perkara Nomor 208-07-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Berkarya, perkara Nomor 76-03-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, perkara Nomor 22-14-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Parta Demokrat, dan perkara Nomor 108-10-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh PPP.
Sebelum menutup sidang, Anwar menyampaikan bahwa sidang selanjut akan diberitahukan Kepaniteraan MK. Untuk itu, setiap pihak diharapkan menunggu kabar untuk waktu persidangan yang dijadwalkan Kepaniteraan MK. (Sri Pujianti/LA)