JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD (PHPU Legislatif 2019) untuk Provinsi Riau di Ruang Sidang Panel I MK pada Kamis (12/7/2019). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang diwakili oleh Ridwan Darmawan mendalilkan bahwa pada Dapil Bengkalis 5 telah terjadi penambahan dan pengurangan perolehan suara Pemohon akibat adanya pemilih yang melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, Ridwan menjelaskan bahwa berdasarkan salinan C1 pada 279 TPS ditemukan selisih perolehan suara yang diduga terdapat 94 TPS yang tersebar pada 13 desa/kelurahan dilakukan kecurangan. “Terdapat selisih sebesar 1.023 suara untuk 94 TPS tersebut dari total 279 TPS yang ada di dapil tersebut,” terang Ridwan.
Atas keberatan ini, Pemohon sudah mendapatkan rekomendasi, tetapi PPK serta KPPS pada daerah pemilihan tersebut tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Hal ini, jelas Ridwan, menguntungkan calon legislatif dan partai politik tertentu dan merugikan parpol lainnya. Atas kejadian ini, Pemohon memohon agar Majelis Hakim memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan penghitungan suara ulang pada 91 TPS Dapil Bengkalis 5 di Kecamatan Bhatin Solopan. “Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 3 TPS di Dapil Bengkalis 5,” ujar Ridwan terhadap permohonan Nomor 70-03-04/PHPU.DPR0DPRD/XVII/2019.
Prinsip Kepemiluan
Tak hanya pada dapil tersebut, PDIP pun menyampaikan telah terjadi pelanggaran yang merugikan perolehan suara Pemohon pada Dapil Bengkalis 4. Lebih lanjut, Ridwan menjabarkan bahwa berdasarkan salinan C1 pada semua Kecamatan Mandau, pelanggaran pemilu terjadi pda 352 TPS yang tersebar pada 11 kelurahan/desa. Pelanggaran dan penyimpangan meliputi penambahan dan pengurangan perolehan suara, kesalahan penjumlahan suara sah, jumlah suara keseluruhan melebihi jumlah DPT, dan adanya perbedaan data hasil perhitungan suara C1 plano dan salinan form C1 di sejumlah TPS, di antaranya TPS 01 Desa Bathin Betuah, TPS 23 Kelurahan Talang Mandi, TPS 12 Kelurahan Babussalam, dan lainnya.
“Dengan demikian, Pemohon memohonkan pada Mahkamah untuk memerintahkan Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang di Dapil Bengkalis 4 meliputi 41 TPS dan memerintahkan Termohon untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di Kabupaten Bengkalis Dapil Bengkalis 4 di seluruh TPS, kecuali TPS yang dimohonkan pemungutan suara ulang,” tegas Ridwan.
Kertas Suara
Pada sidang yang sama, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendalilkan selisih perolehan suara yang terjadi antarcalon anggota legislatif. Untuk Dapil Riau 1, calon anggota DPR RI Miftah Nur Sabri memperoleh sebanyak 55.984 suara, sedangkan calon anggota DPR RI Nomor Urut 2 Muhammad Rahul memperoleh sebesar 58.565 suara. “Sehingga selisih suara keduanya mencapai 2.581 suara. Seharusnya selisih tidaklah sebanyak yang ditetapkan Termohon,” ujar Andi Syafrani terkait permohonan Nomor 152-02-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Berdasarkan persandingan perolehan suara kedua calon Termohon yang didasarkan C1 dan DAA1 pada 6 kecamatan, selisih suara keduanya hanya 2.122 suara. Atas keberatan ini, lanjut Syafrani, pihaknya melaporkan pada Bawaslu. Dalam salah satu kasus, sambung Syafrani, ditemukan salah satu sebab perbedaan perolehan suara adalah adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan penyelenggara pemillu seperti pada wilayah Wonosari.
“Jumlah surat suata yang didistribusikan oleh PPS Desa Wonosari tidak mencukupi ketersediaan surat suara. Jadi terungkap adanya pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS, padahal mereka memiliki e-KTP karena habisnya surat suara,” jelas Syafrani.
Suara yang Benar
Sementara itu, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang diwakili oleh Hotman Raja B. Nainggolan menyampaikan bahwa pihaknya pada Dapil Bengkalis 3 memiliki permasalahan dengan perolehan suara dengan Partai Golkar. Berdasarkan persandingan perolehan suara menurut Termohon, Partai Golkar untuk Dapil Bengkalis 3 Kecamatan Pinggir memperoleh 8.944 suara, sedangkan Partai Nasdem memperoleh 8.834 suara. Terjadinya penambahan suara Partai Golkar pada empat TPS, yakni TPS 17 dan TPS 21 Desa Pinggir serta TPS 15 dan TPS 23 Desa Titian Antui. “Sehingga terjadi pengurangan perolehan suara Partai Nasdem sebanyak 1 suara dan terjadi penambahan suara Partai Golkar sebanyak 149 suata,” terang Raja terkait permohonan Nomor 193-05-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Berdasarkan hal tersebut, Pemohon melalui petitum, memohon agar Mahkamah menjadikan perolehan suara yang sebenarnya untuk Partai Nasdem ditambah 1 suara menjadi 8.835 suara, sedangkan suara Partai Golkar dikurangi 149 suara menjadi 8.795 suara.
Tak Ada Rekomendasi
Selain memeriksa permohonan dua partai tersebut, Panel Hakim juga memeriksa permohonan Nomor 34-13-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) atas perkara perseorangan. Dalam permohonan ini, meskipun Barita Sidabutar selaku Pemohon merupakan calon Nomor Urut 4 dari Partai Hanura, namun ia tidak mendapatkan rekomendasi untuk mengajukan permohonan dari partai. Victor Sitanggang selaku kuasa hukum, menjelaskan tetap memohonkan pada Panel Hakim untuk diberikan kesempatan menyampaikan kerugian konstitusional dirinya yang terjadi pada Pemilihan Umum Legislatif 2019 yang digelar pada 17 April 2019 lalu. Permasalahan yang diajukan adalah untuk pembatalan Keputusan KPU Kota Pekan Baru Nomor 48/HK-03.1.Kpt/1417/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Pekan Baru Tahun 2019.
“Kami sudah berusaha untuk dapat rekomendasi dari DPP Pusat Hanura, tapi hanya dapat pengantar dari cabang. Namun kami tidak mencabut permohonan ini dan menyerahkan pada putusan pada MK,” sampai Victor penuh harap untuk memperjuangkan hak konstitusional Pemohon.
Selain memeriksa empat permohonan tersebut, Panel Hakim I juga memeriksa permohonan Nomor 212-07-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), permohonan Nomor 212-07-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Berkarya, dan permohonan Nomor 17-01-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun ketiga Pemohon tersebut hingga sidang berakhir tidak kunjung hadir dalam persidangan.
Setelah mengesahkan alat bukti dari para pihak, Anwar menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 18 Juli 2019 pukul 16.30 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. (Sri Pujianti/LA)