JAKARTA, HUMAS MKRI - Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2019-2024 Farouq Muhammad mempersoalkan foto saingannya, Evi Apita Maya, yang tertera dalam kertas suara,. Foto Evi dinilai penuh editan. Hal ini menurut Farouq mempengaruhi masyarakat memilih Evi karena alasan cantik dan menarik.
Hal ini diungkapkan Farouq Muhammad (Pemohon) saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPD, Jumat (12/7). Sidang ini digelar di Panel 3 bertempat di Ruang Sidang Panel Lantai 4 Gedung MK. Panel Hakim Konstitusi yang memeriksa permohonan ini, yakni Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (Ketua Panel) bersama dua Anggota Panel, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Kuasa Hukum Pemohon Happy Hayati Helmi menyebut editan yang dilakukan Evi di luar batas kewajaran. Hasil editan mengubah identitas Evi dari sisi dagu, hidung, mata, dan warna kulit.
“Tindakan yang dilakukan Evi telah mempengaruhi masyarakat untuk memilih dirinya saat pencoblosan. Padahal Evi diduga tidak maksimal dalam kampanye di daerah terpencil,” jelas Happy saat memaparkan pokok permohonan Nomor 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019.
Dengan perbuatan ini, kata lanjut Happy, Evi lolos menjadi Anggota DPD dengan suara terbanyak sebesar 283.932. Hal ini dikarenakan masyarakat menjatuhkan pilihan ke Evi karena faktor cantik dan menarik seperti yang tertera di kertas suara. “Pemilih, Pemohon, dan calon anggota DPD lain merasa tertipu dan dibohongi,” tegasnya.
Happy juga menyebut Evi melanggar Pasal 65 ayat (1) huruf j Peraturan KPU RI Nomor 30 Tahun 2018. Ketentuan dalam pasal tersebut mengatur tentang penggunaan foto lama lebih dari 6 bulan.
Selain foto Evi, Pemohon juga mempermasalahkan foto saingan lainnya yakni Lalu Suhaimi Ismy. Pemohon menyebut Suhaimi memakai foto lama yang sama dengan saat dia maju sebagai Calon Anggota DPD periode 2014-2019. Tindakan ini juga melanggar Pasal 65 ayat (1) huruf j Peraturan KPU RI Nomor 30 Tahun 2018.
Happy juga menyebut KPU melakukan tindakan yang salah karena menetapkan keduanya lolos menjadi peserta calon anggota DPD. “Kami meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan daftar calon tetap perseorangan anggota DPD atas nama Evi Apita Maya dan Lalu Suhaimi Ismy. Serta menetapkan Farouq Muhammad lolos menjadi anggota DPD,” jelasnya saat membacakan Petitum.
Di waktu yang sama, Panel Hakim Konstitusi juga menggelar sidang untuk perkara Nomor 191-05-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem). Partai NasDem mempermasalahkan perolehan suaranya di Kabupaten Bima.
Kuasa Hukum Partai NasDem (Pemohon) Aperdi Situmorang mengungkapkan inti permohonan terkait pengisian kursi DPRD untuk Daerah Pilihan (Dapil) Kabupaten Bima 6. “Pemohon mestinya mendapat 8.648 suara namun versi Termohon 8.645 suara. Sementara Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memperoleh kenaikan dari 2.876 suara menjadi 2.914,” jelas Aperdi.
Sidang Panel hari ini juga digelar untuk memeriksa perkara dari provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Yakni perkara Nomor 94-19-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB), perkara Nomor 113-10-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh perseorangan Sopyan Hakim, dan perkara Nomor 77-03-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Kemudian perkara Nomor 160-02-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), perkara Nomor 226-07-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Berkarya, perkara Nomor 179-04-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar), dan perkara Nomor 56-14-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Demokrat. Kecuali Partai Berkarya, para Pemohon maupun kuasanya hadir dalam sidang tersebut. (Arif Satriantoro/NRA/RD).