JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (12/7/2019) pukul 13.30 WIB untuk Panel 2. Partai Golongan Karya (Golkar) selaku Pemohon menyampaikan pokok permohonan perkara yang teregistrasi dengan Nomor 172-04-21/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Pemohon mempermasalahkan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Kapuas untuk Dapil Kapuas 1. “Kami mempersoalkan penyelenggaraan pemilihan pada tanggal 7 April 2019, yang mana kami mendapatkan di TPS 36 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat di Kabupaten Kapuas terdapat pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih yang berpindah domisili, pemilih ganda dan pemilih yang tidak hadir saat pemilihan, namun terdapat dalam DPT,” kata kuasa hukum Partai Golkar, Ahmad Suherman.
Pemohon menduga ada indikasi penyelenggara pemilu bekerja sama dengan salah seorang caleg parpol di Dapil Kapuas 1 dan memperoleh suara cukup signifikan dari Partai Demokrat,” jelas Ahmad.
Masih di Dapil Provinsi Kalimantan Tengah, ada permohonan Partai Demokrat yang teregistrasi dengan Nomor 57-14-21/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Kuasa hukum Partai Demokrat, Natalia Sahetapy menyampaikan pokok permohonan terkait persaingan sesama Caleg Demokrat di Dapil Kapuas 2 antara Bob Tutupoli dengan Lindawati.
“Ada dugaan pengurangan suara oleh salah seorang Caleg Demokrat pada Pleno Mantangai untuk wilayah Desa Sriwidadi. Hasil pleno tidak sesuai dengan formulir C1 TPS 1 dan TPS 2 oleh Lindawati sebagai Caleg Demokrat. Oleh sebab itu kami meminta KPU berkenan tidak menetapkan Lindawati sebagai calon terpilih. Kami juga meminta kepada DPD dan DPC Demokrat agar memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” tegas Natalia.
Panel Hakim Konstitusi juga menggelar sidang perkara PHPU DPR-DPRD 2019 Dapil Provinsi Bali. Ada permohonan Partai Gerindra yang teregistrasi dengan Nomor perkara 153-02-17/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Kuasa hukum Partai Gerindra, I Made Arnawa menerangkan pokok permohonan di Dapil Bali 1.
“Permohonan kami terkait pengisian keanggotaan DPRD untuk Dapil Bali 1. Caleg kami atas nama I Wayan Sudiara yang mengalami pengurangan suara saat Pemilu Legislatif. Sementara Partai Demokrat malah bertambah suaranya,” ujar Arnawa.
Dikatakan Arnawa, perolehan suara Pemohon berkurang sebanyak 163 suara. Menurut Termohon, suara yang diraih Pemohon adalah 17.522 suara. Namun menurut Pemohon, suara yang diraih sebesar 17.685 suara. Pemohon menduga, terjadi penggelembungan suara bagi Partai Demokrat. Hal itu sangat merugikan Pemohon karena tidak mendapat perolehan kursi DPRD Provinsi Bali untuk Dapil Bali 1. (Nano Tresna Arfana/NRA)