JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD (PHPU Legislatif 2019) untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (12/7/2019) di Ruang Sidang Panel I MK. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman ini, Partai Bulan Bintang (PBB) mendalilkan adanya kesalahan tulis saat rekapitulasi perolehan suara anggota DPRD yang telah dilakukan KPU selaku Termohon. Edi Wirahadi selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa PBB kehilangan 1 suara di Kecamatan Gerunggang.
“Pada DAA1 ada kesalahan tulis dari Termohon untuk caleg PBB Nomor Urut 1 Taufik. Artinya pada penghitungan C1 itu harusnya 3 suara, tapi ditulisnya 2 suara,” jelas Edi terhadap permohonan yang teregistrasi Nomor 91-19-07/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Di samping itu, sambung Edi, telah terjadi pula penambahan perolehan suara Partai Nasdem di Kecamatan Taman Sari sebanyak 3 suara. Akibatnya, berdampak pada akumulasi jumlah perolehan Partai Nasdem yang seharusnya hanya 159, tetap tertulis 162 suara.
Atas hal yang telah dialami tersebut, Pemohon memohon agar Panel Hakim membatalkan Keputusan KPU sepanjang pengisian keanggotaan DPRD Kota Pangkalpinang Dapil Pangkal Pinang 3 dengan perolehan suara yang benar menurut Pemohon adalah 1.819 suara untuk Partai Nasdem dan 1.822 suara untuk Pemohon.
Sementara itu, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) juga mengalami kesalahan saat rekapitulasi perolehan suara yang mencapai 8.397 suara. Ali Lubis selaku kuasa hukum Partai Gerindra mendalilkan bahwa kesalahan tersebut didasarkan pada form C1 yang ada pada Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, dan Kabupaten Pangkal Pinang.
“Atas perbedaan tersebut, Pemohon memohonkan agar Panel Hakim menetapkan hasil perolehan yang benar menurut Pemohon bagi Partai Gerindra dan caleg Gerindra adalah 84.150 suara,” jelas Ali terhadap permohonan Nomor 65-14-07/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Selisih Pencatatan
Dalam sidang tersebut juga, Partai Demokrat mengalami kerugian yang atas terjadinya selisih pencatatan hak pilih DPTb dan DPK pada tingkat Kabupaten Belitung. Temuan selisih pada jenis pemilihan ini pada DPTb, tambah Mehbob selaku kuasa hukum, berada di Kecamatan Muntok dan Kecamatan Tempilang. Sedangkan untuk DPK, ditemukan selisih di Kecamatan Tanjung Pandan di Kelurahan Kota, Kelurahan Parit, dan Desa Air Saga.
Dengan perubahan DPT tersebut, Pemohon menilai telah ada niat mengenai proses kecurangan yang dilakukan Termohon. “Untuk itu, melalui petitum Pemohon memohonkan agar Mahkamah menyatakan batal sebagian keputusan KPU untuk Daerah Pemilihan Provinsi Bangka Belitung terkait Pemilihan Angota Legislatif tingkat DPR RI,” ucap Mehbob terkait permohonan Nomor 65-14-07/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Selain memeriksa tiga permohonan tersebut, Panel Hakim juga menggelar pemeriksaan permohonan Nomor 231-07-07/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Berkarya. Namun Pemohon tidak kunjung hadir hingga persidangan ditutup. Sebelum mengakhiri persidangan, Anwar menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 18 Juli 2019 pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. (Sri Pujianti/LA)