JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif (DPR-DPRD) 2019 Dapil Provinsi Sumatera Selatan. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku Pemohon perkara Nomor 24-01-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 mendalilkan persoalan perolehan suara PKB dan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam Pemilu Legislatif 2019 di Sumatera Selatan.
“Perolehan suara PKB dan PBB untuk pengisian anggota DPRD Kota Pagar Alam berdasarkan keputusan KPU, untuk PKB memperoleh 1.771 suara dan PBB memperoleh 1.798 suara. Terdapat selisih 27 suara,” kata Wigati Ningsih kuasa hukum PKB dalam persidangan yang digelar pada Jum’at (12/7/2019). Persidangan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Aswanto sebagai Ketua Panel, bersama dua Anggota Panel, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Hasil penghitungan suara oleh KPU (Termohon) tersebut, menurut PKB, tidak benar. Menurut PKB, penghitungan yang benar adalah, PKB memperoleh 1.771 suara. Sedangkan PBB memperoleh 1.759 suara. Dengan demikian, PKB unggul 12 suara dari PBB.
Selanjutnya Panel Hakim Konstitusi memeriksa permohonan Nomor 209-07-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Berkarya. Kuasa hukum Partai Berkarya, Agung Syahputra mendalilkan kejadian di Dapil Banyuasin 4.
“Kami telah menyampaikan secara tertulis mengenai keberatan dalam proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Banyuasin tertanggal 7 Mei 2019. Kami menemukan penggelembungan 2.158 suara oleh Partai Golkar di TPS-TPS dari empat kecamatan Dapil Banyuasin 4. Penggelembungan ini sangat merugikan Pemohon,” papar Agung.
Oleh karena itu, dalam petitum Partai Berkarya meminta MK membatalkan Keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pileg 2019 Dapil Provinsi Sumatera Selatan sepanjang Dapil Banyuasin, menyatakan Pemilihan Anggota DPRD Dapil Banyuasin 4 penuh kecurangan, serta meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
Panel Hakim Konstitusi juga memeriksa permohonan perkara Nomor 106-10-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PPP mendalilkan perolehan kursi PPP di DPRD Sumatera Selatan mengalami penurunan dari 2 kursi menjadi 1 kursi. (Nano Tresna Arfana/NRA)