Bogor, Pelita - Syarat-syarat keikutsertaan calon perseorangan dalam pemilihan kepala Daerah (Pilkada) ternyata tidaklah gampang ada konsekwensi berat yang hams clihadapi oleh calon non parpol ini. Bagi setiap calon perseorangan yang telah mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Gubernur dan wakil Gubemur, Bupati dan wakil Bupati dan telah dinyatakan memenuhi syarat yang telah ditetapkan KPUD, jika mengundurkan akan didenda sebesar Rp 20 miliar. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor, Ann Hanafiah.
"Jika nanti ada pasangan calon perseorangan yang akan ikut mendaftar dalam Pilbub Bogor, yang sudah dianggap memenuhi syarat, dukungan minimal 3 persen dari jumlah penduduk yang tersebar di setengah jumlah kecamatan. syarat pendidikan dan syarat-syarat lainnya, tapi kemudian mengundurkan diri rnaka KPUD akan mengenakan denda sebesar Rp20 miliar, sebagainiana perintah undang-undang," kata Aan kepada Pelita kemarin.
Semcntara itu soal format formulir peryataan dukungan dari masyarakat untuk calon perseorangan kata Aan, baru akan dikonsultasikan ke KPU pusat pertengahan April mendatang. "Kita akan mengkonsultasikari apakah KPUD boleh mengeluarkan format formulir sendiri atau formulir itu dikeluarkan oleh KPU pusat. Jadi agar ada kepastian," ungkapnya.
Ia berpendapat, formulir pernyataan dukungan itu, harus satu paket antara calon bupati dan wakilnya. "Jangan sampai punya metode sendiri-sendiri, ini ada aturan mainnya yang harus diikuti. Oleh karena itu seperti apa formatnya tunggu saja setelah KPUD konsultasi ke KPU pusat." ujarnya.
Sedangkan terkait dengan anggaran Pilkada Bupati yang diperkirakan mengalami pembengkakan, dengan rnasuknya calon perseorangan, Aan mengatakan hal itu sedang dihitung ulang. "Yang jelas akan ada penambahan anggaran itu dikertas suara dan tenaga verifikator.
Estimasi kita sementara penambahan anggaran sekitar 10 sampai 15 persen dari anggaran yang sudah dialokasikan pemenntah daerah yakni sebesar Rp39 miliar," jelasnya. Keikutsertaan calon perseorangan dalam Pilkada Bupati Bogor, 10 Agustus mendatang ternyata tidak membuat kalangan parpol bergeming.
Ketua Bidang Organisasi, Keanggotan dan Kaderisasi (OKK) DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, Zakaria mengatakan, keikutsertaan calon perseorangan dalam pilbub Bogor sama sekali bukan menjadi ancaman bagi parpol.
"Sama sekali itu bukan ancaman, semakin banyak kompetitor akan semakin baik, apalagi bagi partai kami setidaknya sudah punya modal dukungan dari masyarakat 30 persen dari hasil pernilu 2004 lalu. Ini akan sernakin menjadi penyemangat partai kami untuk memaksimalkan mesin partai," tandasnya. (don/ck-58)
Sumber: HU Pelita / Rabu, 9 April 2008
Foto: bangakil.blogspot.com