JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD 2019, Jumat (12/7). Di dalam persidangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku Pemohon perkara Nomor 01-08-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, mempermasalahkan kesalahan rekapitulasi di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Sidang ini digelar di Panel 3 yang bertempat di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung MK. Panel terdiri atas Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna sebagai Ketua Panel, bersama dua Anggota Panel, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Kuasa Hukum PKS Muhammad Rozak Asyhari mempersoalkan suara PKS untuk Daerah Pilihan (Dapil) Kubu Raya 2, kursi untuk DPRD Kabupaten. “PKS seharusnya mendapat suara sebesar 3.225. Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapat 3.116 suara,” jelasnya
Rozak menyebut versi KPU (Termohon) berbeda. Yakni PPP mendapat 3.237 dan PKS 3.224. Lebih detailnya, PKS mengkritisi jumlah suara di dua desa yakni Madu Sari dan Sungai Asam. Di tempat tersebut, kata dia, terdapat kesalahan rekapitulasi yakni perhitungan suara Termohon tak sesuai dengan C1 milik Pemohon. Seharusnya PKS mendapat suara 556 di Desa Madu Sari dan 342 di Desa Sungai Asam. Sementara PPP mendapat suara 524 di Desa Madu Sari dan 1182 di Desa Sungai Asam.
“Kesalahan rekapitulasi suara yaitu di TPS 10 Desa Madu Sari, TPS 4 Desa Sungai Asam, TPS 9 Desa Sungai Asam, TPS 15 Desa Sungai Asam, TPS 17 Desa Sungai, serta TPS 33 Desa Sungai Asam,” kata dia. Seharusnya, ujar Rozak, PKS berhak mendapatkan kursi ke 5 DPRD Kabupaten Kubu Raya dan bukan didapatkan PPP.
“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, kami meminta MK menetapkan suara PKS sebesar 3.225 suara dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapat 3.116 suara untuk Dapil 2 Kubu Raya,” jelasnya saat membacakan Petitum.
Di waktu yang sama, MK juga memeriksa perkara Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Perkara ini menyangkut perselisihan internal antarcaleg Partai Gerindra. Kuasa Hukum Pemohon Syahroni mempermasalahkan suara di Dapil Kalbar 1 untuk kursi DPR RI. Caleg yang berselisih adalah Khaterine dan Yusid Toyib.
“Seharusnya Khaterine mendapat suara 35.764 suara dan Yusid Toyib mendapat 35.610. Namun Termohon justru menetapkan Khaterine 35.242 suara dan Yusid Toyib mendapat 36.030 suara,” Jelasnya. Dia menyebut pengurangan suara merugikan pihaknya. Akibatnya, Pemohon kehilangan kursi DPRI dari Dapil Kalbar 1.
Selain itu, Syahroni juga mempersoalkan suara di Dapil Kalbar 6 untuk kursi DPRD Provinsi Kalbar, atas nama Hendri Makalau. Hendri seharusnya mendapat 5.386 suara. Namun Termohon menetapkan suara Hendri hanya 5325 suara.
Tak hanya PKS dan Gerindra, persidangan MK juga memeriksa perkara Nomor 122-12-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Kuasa Hukum PAN Friska Siregar mempersoalkan penggelembungan suara di Kabupaten Sanggau Provinsi Kalbar.
“Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendapat suara sebesar 2.721 berdasar versi Termohon. Padahal suara mereka hanya 2.618,” jelas Friska. Akibatnya, PAN kehilangan kursi DPRD di sana. Dimana PAN mendapat suara 2.631.
Sidang Panel hari ini khusus digelar untuk perkara PHPU di Provinsi Kalbar dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Sidang untuk Provinsi Kalbar yakni perkara Nomor 15-01-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), perkara Nomor 134-09-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo), perkara Nomor 233-07-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Berkarya, serta perkara Nomor 58-14-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Demokrat.
Sementara perkara PHPU di Provinsi Kalsel adalah perkara Nomor 04-08-22/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), perkara Nomor 224-07-22/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Berkarya, dan perkara Nomor 61-14-22/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Demokrat. (Arif Satriantoro/NRA/RD)