JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD (PHPU Legislatif 2019) untuk Provinsi Jambi dan Kalimantan Utara di Ruang Sidang Panel I MK pada Jumat (12/7/2019). Pada sidang ini, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengajukan permohonan Nomor 26-01-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini menyampaikan adanya pengurangan suaradiwakili oleh Syamsul Huda Yudha selaku kuasa hukum. Dalam penyampaian pokok permohonan, Syamsul Huda Yudha menyebutkan bahwa pada Dapil Tanjung Jabung Timur 3, Muhammad Samin selaku calon angota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari PKB mengalami pengurangan perolehan suara sebanyak 31 suara. Akan tetapi, KPU selaku Termohon, menetapkan perolehan suara Pemohon adalah 1.879 suara. Sedangkan menurut Pemohon, penghitungan yang benar pihaknya memperoleh 1.910 suara. Adapun perolehan kekurangan suara tersebut tersebar pada TPS yang ada pada Kecamatan Mendahara, Kecamatan Mendahara Ulu, dan Kecamatan Geragai.
Selain berkurangnya suara pada tingkat kecamatan, Pemohon juga mengalami pengurangan perolehan suara dengan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan selisih 30 suara. Adapun penghitungan menurut Termohon adalah Partai Hanura memperoleh 1.938 suara, sedangkan Pemohon hanya memperoleh 1.908 suara.
“Sehingga ada selisih 30 suara. Padahal menurut saksi Pemohon, suara Partai Hanura pada TPS 04 Desa Pangkal Duri adalah 0 suara,” tegas Syamsul di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Menurut Syamsul, penambahan suara Partai Hanura tersebut terjadi dengan pola penjumlahan suara partai politik dan caleg pada form C1 yang salah. Hal tersebut berlanjut ke form DA1 Plano Kecamatan dan kesalahan tersebut tidak diperbaiki. “Sehingga pada DB1 tertulis sama dan ini merugikan kepentingan Pemohon,”jelas Syamsul.
Terhadap permasalah ini, Pemohon melalui petitumnya memohonkan agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU sepanjang daerah pemilihan Kabupaten Tanjung Jabung Timur 3 dan memperbaiki perolehan hasil suara yang benar untuk Pemohon yang benar untuk Dapil Kabupaten Tanjung Jabung Timur 3 adalah 1.910 suara untuk PKB dan 1.908 suara untuk Partai Hanura.
Selisih Suara
Pada sidang yang sama, Panel Hakim I juga memeriksa permohonan Partai Demokrat yang teregistrasi Nomor 50-14-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Agatha A. Lidyawati selaku kuasa hukum menjabarkan bahwa sesuai C1 yang telah diverifikasi KPUD Tanjung Jabung Barat selaku Termohon, terdapat pengurangan perolehan suara Pemohon pada 10 TPS di daerah tersebut sebanyak 12 suara dan penambahan suara caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sejumlah 12 suara pula. “Selisih 12 suara itu seharusnya milik Partai Demokrat,” jelas Agatha pada Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Menurut Pemohon, selisih tersebut terjadi akibat adanya perbedaan pada form C1. Padahal, lanjut Agatha, form tersebut dijadikan dasar perolehan suara di mana Pemohon seharusnya mendapatkan kursi ke-6 di dapil tersebut. Selain itu, Agatha juga menjabarkan perselisihan suara yang dialami Partai Demokrat di Dapil Sarolangun 4. Perbedaan perolehan suara ini terjadi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan selisih 60 suara. Permasalahan ini terjadi hanya pada 1 TPS, yakni TPS 03 Desa Ranggo, Kecamatan Limun, Dapil Saralangon 4.
Suara Ganda
Sementara itu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang diwakili oleh Sri Hardimas W juga mendalilkan adanya selisih perolehan suara akibat adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada sejumlah TPS di Desa Pancuran Tiga, Kecamatan Keliling Danau. “Terdapat sebanyak 99 pemilih dan hal ini patut diduga terjadinya kecurangan dan penambahan suara yang merugikan Pemohon,” jelas Hardimas.
Dengan adanya dugaan pemilih ganda tersebut, Pemohon memohonkan agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Dapil Kerinci 5.
Pada sidang yang sama, Panel Hakim I juga memeriksa beberapa permohonan lainnya, di antaranya permohonan Nomor 72-03-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mendalilkan adanya perselisihan perolehan suara di Dapil Jambi 5. Selain itu, ada pula permohonan yang diajukan Partai Bulan Bintang yang teregistrasi Nomor 97-19-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Meizaldy Mufti selaku kusa hukum mendalilkan adanya perbedaan perolehan suara PBB yang berbeda dengan penghitungan pada Situng Termohon yang terjadi untuk Dapil Tanjung Jabung Timur 1.
Di samping perkara-perkara tersebut, Panel Hakim I juga memeriksa permohonan yang diajukan Partai Berkarya untuk dua daerah yakni permohonan Nomor 216-07-24/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk daerah Provinsi Kalimantan Utara dan permohonan Nomor 234-07-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk daerah Provinsi Jambi. Namun hingga usainya sidang, Pemohon tidak hadir.
Sebelum menutup sidang, Anwar menyampaikan bahwa sidang pemeriksaan berikutnya akan digelar pada Kamis, 18 Juli 2019 pukul 08.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. (Sri Pujianti/LA)