JAKARTA, HUMAS MKRI - Pemindahan perolehan suara dari satu partai politik (parpol) ke parpol lainnya terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Maluku. Hal ini mengemuka dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (11/7/2019). Hakim Konstitusi Aswanto sebagai Ketua Panel, bersama dua Anggota Panel lainnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, membuka persidangan pukul 11.00 WIB.
Agenda persidangan adalah pemeriksaan pendahuluan. Partai Bulan Bintang (PBB) selaku Pemohon perkara Nomor 99-19-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, melalui kuasa hukum Anthoni Hatane mempersoalkan proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) Leihitu telah terjadi pemindahan suara PBB ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Selain itu, adanya penambahan suara bagi Partai Perindo. Pelanggaran tersebut didasari pada data yang dimiliki PBB dan telah dilaporkan pada Bawaslu, dimana hingga saat ini sedang dalam pemeriksaan administrasi,” jelas Anthoni.
Sementara itu, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) selaku Pemohon perkara Nomor 136-09-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, melalui kuasa hukum Yudhistira Ikhsan Permana mempersoalkan adanya penambahan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam penghitungan suara di Dapil Maluku 6 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Maluku. “Suara PKB juga melonjak ketika dilakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi,” ucap Yudhistira.
Selanjutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Pemohon perkara Nomor 155-02-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dalam permohonan disebutkan Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Gerindra, Johan Johanis Lewerissa, mempersoalkan adanya pelanggaran oleh Caleg Gerindra lainnya Robby Gaspersz dalam memperoleh suara pada Pemilu DPRD Provinsi Maluku untuk Dapil Maluku 1 Kota Ambon.
Lain lagi dengan permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dalam permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 85-03-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, PDIP mempersoalkan kurangnya logistik surat suara di Dapil Buru 1 dalam Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Buru.
Di samping itu, PDIP mempermasalahkan pemilih yang tidak dapat memberikan suara dengan menggunakan KTP Elektronik serta tidak adanya Daftar Calon Tetap Calon Anggota DPR, DPD, DPRD yang ditempel di TPS. Sementara di Dapil Buru 2, PDIP mendalilkan adanya pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan adik ipar Bupati Buru yang maju sebagai Caleg Partai Golkar. (Nano Tresna Arfana/NRA)