JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2019 (PHPU Legislatif 2019) untuk Provinsi Papua Barat Tahun 2019 di Ruang Sidang Panel I MK pada Kamis (11/7/2019) sore. Dalam permohonan yang teregistrasi Nomor 63-14-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Demokrat, Ardy M selaku kuasa hukum menyampaikan adanya ketidaksesuaian data dari perolehan hasil pemilihan legislatif pada beberapa wilayah di Papua Barat, di antaranya Kabupaten Maybrat, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Tambrauw.
Ardy menjelaskan terdapat ketidaksesuaian data pemilih sebanyak 87.226 suara yang dinilai lebih banyak dari DPT sebanyak 77.431 suara di Kabupaten Manokwari, sehingga terdapat selisih 9.835 suara. Adapun permasalahan lain yang ditemui Partai Demokrat adalah adanya pengurangan suara di Kabupaten Manokwari yang berakibat pada pengurangan perolehan suara Pemohon. Berdasarkan hasil Pleno I pada 9 Mei 2019 pada tingkat kabupaten, perolehan suara Pemohon adalah 2.718 suara. Namun pada 11 Mei 2019 dilakukan kembali penghitungan ulang untuk distrik Manokwari Barat yang mengakibatkan berkurangnya suara Pemohon menjadi 1.686 suara.
“Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon memohonkan agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk mengembalikan suara Caleg Nomot Urut 1 Imanuel Yenu dari Partai Demokrat berdasarkan hasil pleno pertama dengan perolehan suara Pemohon sebesar 2.718 suara,” ujar Rony Eli selaku kuasa hukum Pemohon lainnya di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Kehilangan Suara
Dalam sidang yang sama, Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengajukan perkara Nomor 119-12-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, mendalilkan telah dirugikan atas penetapan perolehan suara di Kabupaten Manokwari Distrik Manokwari Barat. Menurut Pemohon, pengurangan suara tersebut mereduksi kemenangan dalam perolehan kursi di DPRD Provinsi Papua Barat. Sesuai dengan DC1 yang ditetapkan KPU, hasil perolehan suara Caleg Editha Helena Warikar sebesar 633 suara. Adapun menurut Pemohon, suara yang benar adalah 4.207 suara. “Sehingga selisih suara yang dihilangkan milik Pemohon oleh Termohon adalah sebesar 3.574 suara yang pengurangannya dilakukan saat tingkat distrk pada 11 Mei 2019,” jelas Hasbullah selaku kuasa hukum PAN Provinsi Papua Barat.
Hasbullah melanjutkan kehilangan suara yang dialami Pemohon terjadi setelah dilakukannya perubahan DA1 pada 11 Mei 2019 dapat dibuktikan oleh sebagian saksi pada 28 TPS dari 158 total TPS yang tersebar di Distrik Manokwari Barat. Dengan pembuktian ini, Pemohon mendapatkan kembali suaranya 903 suara yang tersebar pada TPS 06, TPS 07, dan TPS 48 di Distrik Manokwari Barat.
Selain PAN, Partai Golkar pun kehilangan suara pada Dapil Papua Barat 4 khususnya di Kabupaten Maybrat yang terjadi antarcaleg partai. Pemohon mempersandingkan perolehan suaranya berdasarkan Termohon adalah caleg Nomor Urut 1 Ortis F. Sagrim memperoleh 4.305 suara dan caleg Nomor Urut 4 Alexander Silas Estephanus Dedaida memperoleh 10 suara.
“Hilangnya suara Pemohon di Maybrat karena ada penamnahan suara untuk caleg nomor urut 1 dan ada pengurangan suara pada caleg nomor urut 4. Pengurangan ini terjadi sejak kabupaten yang ada pada 24 distrik di Maybrat yang tersebar dalam 267 TPS,” urai Brodus terkait permohonan Nomor 171-04-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tersebut.
Penambahan Suara
Selain memeriksa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD, Panel Hakim juga memeriksa PHPU DPD yang dimohonkan Abdullah Manaray yang teregistrasi Nomor 05-34/PHPU-DPD/XVII/2019. Krido Sasmita selaku kuasa hukum, Pemohon mempersandingkan adanya perbedaan perhitungan perolehan suara menurut KPU selaku Termohon dengan calon DPD Papua Barat M. Sanusi pada Kabupaten Maybrat yang terdiri atas beberapa distrik, di antaranya Distrik Aifat, Distrik Aitinyo, Distrik Ayamaru, Distrik Ayamaru Jaya, Distrik Ayamaru Barat, Distrik Mare, Distrik Aifat Utara, Distrik Aifat Selatan, dan Distrik Mare Selatan.
Terkait perolehan suara di Distrik Aifat, Termohon menetapkan perolehan suara M. Sanusi adalah 1.637 suara, sedangkan menurut perhitungan Pemohon yang benar adalah 29 suara. Sehingga terdapat selisih sebesar 1.608 suara. Bertambahnya suara tersebut, jelas Krido, dikarenakan DB1 yang ditulis Termohon tidak merujuk pada DA1 Distrik Aifat. “Jadi perolehan suara Pemohon yang benar sesuai rekapitulasi DB1 Kabupaten Maybrat dan jika dicantumkan dalam DC1 Provinsi Papua, Pemohon unggul 1.267 suara dari M. Sanusi,” terang Krido.
Selain memeriksa permohonan di atas, Panel Hakim juga memeriksa permohonan Nomor 31-08-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), permohonan Nomor 162-02-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), permohonan Nomor 21-01-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), permohonan Nomor 84-03-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan permohonan Nomor 95-19-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Bulan Bintang (PBB).
Di samping permohonan-permohonan tersebut, Panel Hakim juga memeriksa permohonan Nomor 227-07-34/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Berkarya, namun hingga persidangan berakhir Pemohon tidak hadir. Sebelum mengakhiri persidangan, Anwar menyampaikan pada semua pihak bahwa persidangan berikut akan digelar pada Rabu, 17 Juli 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti. (Sri Pujianti/LA)