JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memersoalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) “Siluman” di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini mengemuka dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019, pada Kamis (11/7).
Sidang digelar di Panel 3 bertempat di Ruang Panel Sidang Lantai 4 Gedung MK. Panel terdiri atas Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (Ketua Panel), Bersama dua Anggota Panel, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Kuasa Hukum PKB, Muhammad Basri Tahir menyebut PSU siluman terjadi di TPS 1 dan TPS 3 Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan partai yang diuntungkan dengan PSU siluman. “Suara mereka bertambah dari 1.472 suara menjadi 1.510. Artinya ada penambahan 38 suara,” jelas Basri dalam persidangan perkara Nomor 13-01-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh PKB.
PKB dirugikan dengan PSU siluman ini. Sebab kursi kelima DPRD yang menjadi milik PKB menjadi beralih ke PDIP. Sebetulnya memang ada kesepakatan untuk melakukan PSU, tetapi bukan di dua TPS tersebut. Sesuai keputusan KPU Bombana, PSU hanya digelar di 5 TPS yakni TPS 3 Desa Langkolawa, TPS 5 Desa Teppoe, TPS 5 Desa Baliara Selatan, TPS 1 dan TPS 3 Desa Lora.
Basri menyatakan tidak ada masalah dan alasan mendasar untuk melakukan PSU di 2 TPS tersebut. Sebab sesuai rapat pleno penghitungan suara di PPK Kecamatan Rumbia, sudah disetujui seluruh pihak dan tidak ada yang protes sama sekali. Artinya, PSU digelar secara sepihak.
“Kami meminta MK menetapkan suara Pemohon (PKB) adalah 1.490 dan PDIP sebesar 1.472. Atau meminta MK memerintakan KPU Bombana menyelenggarakan PSU kembali di 2 TPS tersebut. Atau jika MK memiliki pandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” jelas Basri membacakan petitum.
Di waktu yang sama digelar juga persidangan perkara Nomor 165-02-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Partai Gerindra mempermasalahkan suara di Dapil Kolaka Utara 1, Kabupaten Kolaka Utara, Dapil Muna 6 Kabupaten Muna. Perkara ini menyangkut sengketa antarsesame caleg Gerindra.
Kuasa Hukum Pemohon, Alex Chandra, meminta adanya PSU di Dapil Kolaka 1 di TPS 9 Kelurahan Lasusua dan TPS 7 Desa Patowanua. Sementara untuk Dapil 6 Kabupaten Muna, Pemohon meminta MK menetapkan Caleg Gerindra Akhmad Mutakhir Latoa mendapatkan suara 589 dan Muhammad Ilham Tang mendapat 573 suara. Sebab ada penggelembungan suara yang merugikan Pemohon.
Persidangan Panel 3 ini juga memeriksa perkara dari Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni perkara Nomor 180-04-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar). Kemudian memeriksa beberapa perkara lainnya, yaitu perkara Nomor 180-04-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh perseorangan bernama KANNA, perkara Nomor 09-08-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), perkara Nomor 198-05-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Selanjutnya sidang untuk memeriksa perkara Nomor 141-09-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo), perkara Nomor 215-07-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Berkarya, perkara Nomor 80-03-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), perkara Nomor 06-29/PHPU-DPD/XVII/2019 yang diajukan oleh Calon Anggota DPD Fatmayani Harli Tombili, perkara Nomor 130-12-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh perseorangan bernama Ratna, perkara Nomor 114-10-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh perseorangan bernama Irpan.
Kecuali PAN dan Partai Berkarya, para Pemohon atau kuasanya hadir dalam sidang tersebut. Sebelum menutup persidangan, Panel Hakim Konstitusi menginformasikan sidang berikutnya pada Rabu, 17 Juli 2019 Pukul 13.30 WIB. (Arif Satriantoro/NRA/RD)