JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPD Provinsi Sumatra Utara di Ruang Sidang Panel I MK pada Kamis (11/7/2019). Faisal Amri selaku calon DPD Sumatra Utara melalui Muhammad Habibi selaku kuasa hukum menyampaikan telah terjadi pengurangan perolehan suara sah Pemohon dan penambahan suara sah calon angota DPD lainnya di Kabupaten Nias Selatan. Menurut KPU Kabupaten Nias Selatan, Pemohon memperoleh total suara sebesar 496.618 suara. Namun, hasil tersebut dinilai keliru oleh Pemohon karena setelah mempersandingkan perolehan masing-masing calon DPD di TPS dengan rekapitulasi hasil tingkat kecamatan.
“Maka di Kabupaten Nias telah terjadi penambahan dan pengurangan suara untuk calon DPD Nomor Urut 23 Badikenita Br. Sitepu yang mengakibatkan berkurangnya perolehan suara Pemohon,” ujar Muhammad Habibi yang hadir mendampingi Pemohon prinsipal.
Dalam perkara yang teregistrasi Nomor 04-02/PHPU.DPD/XVII/2019 tersebut, Habibi menguraikan bahwa penambahan suara sebanyak 932 suara tersebut terjadi pada TPS-TPS yang tersebar pada 6 kecamatan, yakni Kecamatan Hibala, Kecamatan Huruna, Kecamatan Onohazumba, Kecamatan Teluk Dalam, Kecamatan Simuk, dan Kecamatan Luaha Gunde Maniamolo.
Atas dasar alasan tersebut, Pemohon memohonkan dalam petitum agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara Pemilu DPD Tahun 2019 Provinsi Sumatra Utara yang benar menurut Pemohon adalah 496.624 suara untuk Pemohon, sedangkan caleg Nomor Urut 23 Badikenita Br. Sitepu memeroleh 495.828 suara.
Ketidaksesuaian
Pada kesempatan yang sama, Mahkamah juga memeriksa permohonan Nomor 09-02/PHPU.DPD/XVII/2019 yang dimohonkan caleg DPD Darmayanti Lubis. Tegar Yusuf A.N. Putuhena selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan ketidaksesuaian perolehan suara yang merugikan kepentingan Pemohon.
“Perbandingan hasil tersebut tertera di salinan formulir C1 dengan hasil pada salinan DAA1, DA1, dan DB1,” ujar Tegar di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Ketidaksesuaian hasil pemilu DPD di Dapil Sumatra Utara ini, sambung Tegar, terjadi di Kabupaten Langkat, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu, Madina, Medan, Nias, Nias Selatan, dan Karo. Adapun modus penambahan dan penambahan suara tersebut dilakukan dengan mengubah jumlah suara pada formulir DA1 dan DB1.
“Berdasarkan hal tersebut, Pemohon memohonkan dalam petitumnya agar Mahkamah memerinahkan Termohon untuk menyelenggarakan penghitungan suara ulang di Dapil Kota Medan dan Langkat,” tutup Tegar.
Sebelum mengakhiri persidangan pendahuluan ini, Anwar menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 17 Juli 2019 pukul 08.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Kterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti. (Sri Pujianti/LA)