JAKARTA, HUMAS MKRI – Hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD 2019 untuk Provinsi Sumatra Utara digugat sejumlah partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang yang digelar pada Kamis (11/7/2019) tersebut, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diwakili oleh Irwansyah mendalilkan perolehan suara di Dapil Kabupaten Langkat 2 mengalami pengurangan perolehan suara dari Partai Golkar dan Dapil Kota Tebing Tinggi 3 yang mengalami pengurangan perolehan suara dari Partai Nasdem.
Hal ini dinilai Pemohon merugikan pihaknya yang dikurangi sejumlah 250 suara. Pengurangan suara ini terjadi pada saat rekapitulasi di tingkat PPK pada Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat. Penambahan perolehan suara bagi parpol lain ini, jelas Irwansyah, juga terjadi saat rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat PPK Sirapit lainnya sebanyak 249 suara bagi Partai Bulan Bintang. Hal ini diketahui setelah Pemohon memeriksa C1 dan menerima DAA1. Atas kejadian ini, Pemohon melaporkan kecurangan yang terjadi dan Bawaslu memerintahkan pada Termohon untuk mengembalikan perolehan suara Golkar dan PBB sesuai dengan perolehannya, yang menyebabkan kerugian pada PKS. Namun, Pemohon tidak menerima hasil yang menyampaikan pernyataan keberatan yang juga telah diputuskan Bawaslu tersebut dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Langkat.
“Seharusnya atas perolehan suara PKS pada daerah itu memperoleh kursi ke-6 di DPRD Kabupaten Langkat untuk Dapil Langkat 2 dengan perolehan suara yang benar menurut Pemohon adalah Golkar 27.656 suara, PKS memperoleh 5.025 suara, sedangkan PBB memperoleh 4.910 suara,” terang Irwansyah terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 02-08-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini.
Konsistensi Jumlah Suara
Senada dengan PKS, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang diwakili oleh M. Raja Simanjuntak juga menyampaikan adanya pengurangan dan penambahan perolehan suara yang dilakukan Termohon. Kejadian tersebut dinilai merugikan perolehan suara Perindo. Pada Dapil Humbang Hasundutan 2, jelas Raja, Perindo mengalami pengurangan suara akibat adanya penambahan suara sebanyak 396 bagi Golkar sehingga pada Kecamatan Lintongnihuta dan Kecamatan Paranginan, Partai Golkar memperoleh 6.370 suara. “Padahal saat 18 April 2019 Perindo suda mengetahui Partai Golkar tidak sampai segitu suaranya karena sebenarnya hanya memperoleh 5.974 suara,” tegas Raja terhadap perkara Nomor 131-09-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini.
Adapun perolehan suara yang ditetapkan Termohon berdasarkan DB1 terhadap Pemohon pada 2 kecamatan yang sama tersebut adalah 2.044 suara. Sedangkan dalam hitungan Pemohon, suara pihaknya hanya 2.041 suara atau bertambah 3 suara. “Dari sini terlihat adanya ketidakkonsistenan jumlah suara sah yang sebenarnya ditetapkan Termohon. Karena atas perbedaan 3 suara tersebut, Perindo tidak mau menerima itu,” jelas Raja di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Penambahan Suara
Kemudian, Parulian Siregar yang merupakan kuasa hukum Partai Nasdem pun menyampaikan perihal yang sama atas adanya penambahan perolehan suara yang dilakukan Termohon pada partai politik lain sebagai peserta pemilu. Untuk Dapil Kota Pematang Siantar 1, suara yang diperoleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada TPS 27 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara bertambah 33 suara, yang semestinya 0 suara. “Akibat penambahan ini, perolehan suara Partai Hanura menjadi lebih besar 17 suara daripada Partai Nasdem,” terang Parulian terhadap perkara Nomor 197-05-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Selain ketiga partai di atas, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang mengajukan perkara Nomor 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 juga mendalilkan adanya penambahan suara yang dilakukan Termohon berakibat pada pergeseran kedudukan pada keanggotaan DPRD Dapil Binjai 3 yang dialami pihaknya. Sahroni selaku kuasa hukum menyebutkan bahwa penambahan suara tak hanya terjadi antarpartai politik, tetapi juga antarcaleg dalam satu partai.
Sebagai ilustrasi, Sahroni menjabarkan kejadian yang dialami Caleg Nomor Urut 2 Joko Basuki dari Partai Gerindra pada rekapitulasi KPPS pada TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur memperoleh 0 suara. Namun saat pemindahan data oleh Termohon pada DAA1 dimuat 18 suara. Akibat adanya penambahan suara oleh Termohon ini, Caleg Nomor Urut 2 memperoleh 909 suara, sedangkan Caleg Nomor Urut 7 Bima Quartya memperoleh 897.
“Padahal jika ini tidak terjadi, Caleg Nomor Urut 7 memperoleh suara terbanyak dan mendapatkan perolehan kursi semestinya mendapatkan perolehan kursi DPRD Kota Binjai untuk Dapil Binjai 3,” jelas Sahroni dalam sidang perkara yang teregistrasi Nomor 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Musibah Kebakaran
Sedangkan Partai Berkarya yang menjadi Pemohon perkara Nomor 205-07-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 menyampaikan berdasarkan DB1 yang dimiliki KPU selaku Termohon atas perolehan 116 suara Pemohon atas hasil rekapitulasi untuk Dapil Gunungsitoli 1 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini, terang Martha Dinata selaku kuasa hukum, sebelum rekapitulasi selesai dilakukan Kantor Camat Gunungsitolu sekaligus Kantor PPK mengalami musibah kebakaran. Atas hal ini, partai politik peserta pemilu memohonkan perbaikan hasil perhitungan dalam form DB1. Namun, PPK Gunungsitoli tidak sempat melakukan perbaikan dan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tetap dilaksanakan. “Penjelasanya DAA1 sendiri sudah terbakar, hanya ada yang bersisa. Tapi perolehan suara tetap ditetapkan Termohon,” terang Martha.
Untuk itu, Pemohon memohonkan dalam petitum agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU sepanjang Dapil Kota Gunungsitoli.
Coblos Massal
Lain halnya dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendalilkan adanya pencoblosan surat suara secara massal oleh oknun di Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan. Hal ini disampaikan oleh Syamsul Huda Yudha selaku kuasa hukum dalam perkara Nomor 23-01-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tersebut. Pemohon telah melaporkan kejadian tersebut pada Bawaslu, namun kemudian laporan tersebut tidak mendapat tindak lanjut. Untuk itu, Pemohon memohonkan pada Mahkamah agar memerintahkan Termohon untuk melakukan perhitungan suara ulang di Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan.
Selain permohonan di atas, Panel Hakim juga memeriksa permohonan perkara Nomor 87-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ace Kurnia selaku kuasa hukum menyatakan telah terjadi kecurangan pada Dapil Simalungun 5, Dapil Samosir 1, Dapil Kota Padang Sidempuan 3, dan Dapil Dairi 3. Selain itu, Mahkamah juga memeriksa permohonan yang dimohonkan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang teregistrasi Nomor 33-13-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Melalui Sri Hardimas W, Hanura mendalilkan adanya permasalahan TSM pada Dapil Tapanuli Tengah 2.
Berikutnya, Mahkamah pun memeriksa permohonan Nomor 246-06-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), permohonan Nomor 117-12-03/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Amanat Nasional, permohonan Nomor 173-04-02/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang domohonkan Partai Golkar, permohonan 197-05-02/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Demokrat, dan permohonan Nomor 143-20-02/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sebelum mengakhiri persidangan pendahuluan ini, Anwar menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 17 Juli 2019 pukul 08.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Kterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti. (Sri Pujianti/LA)