JAKARTA, HUMAS MKRI –Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang tergabung dalam Panel 2, kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 pada Rabu (10/7/2019) pukul 19.00 WIB bertempat di Ruang Panel Lantai 4 Gedung MK. Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan PHPU DPR-DPRD di Provinsi Lampung yang diajukan oleh beberapa partai politik.
Permohonan datang dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), perkara Nomor 149-02-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Kuasa hukum Partsi Gerindra, Hendarsam Marantoko menjelaskan kepada Panel Hakim bahwa dalam Pemilu Serentak 2019 di Provinsi Lampung banyak pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya karena tidak menerima surat undangan memilih.
Selain itu ada kesalahan hitung di tujuh kabupaten dan kota yang menyebabkan berkurangnya perolehan suara Partai Gerindra. Akibat lain dari kesalahan penghitungan suara itu adalah adanya penambahan suara Partai Golkar, PDIP dan PAN, jelas Hendarsam.
Hendarsam melanjutkan, ada juga persoalan kesalahan hitung dalam pengisian anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Akibat kesalahan hitung itu, suara yang seharusnya menjadi milik Partai Gerindra berpindah ke PDIP.
Permasalahan tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu yang merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan persandingan data, namun rekomendasi tersebut tidak juga kunjung dilaksanakan, ungkap Hendarsam.
Selain itu Hendarsam mendalilkan adanya perselisihan suara sesama Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Lampung. Partai Gerindra memersoalkan pengurangan suara Caleg Roy Dwi Suryo yang diduga dialihkan kepada Caleg Partai Gerindra lainnya atas nama Dafrian Anggara.
Selanjutnya Panel Hakim memeriksa permohonan Partai Demokrat yang teregistrasi dengan Nomor 48-14-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dalam permohonan disebutkan persoalan yang dialami Caleg Partai Demokrat bernama Yandri Nazir di Dapil Lampung Timur 8.
Terjadi perselisihan hasil pemilu untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Lampung antara Yandri Nazir dengan Caleg Demokrat lainnya Asep Makmur. Klien kami dirugikan oleh penggelembungan suara oleh KPU sehingga suara Asep Makmur bertambah. Karena itu kami telah melaporkan persoalan itu kepada Bawaslu yang merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Namun demikian rekomendasi Bawaslu tidak dilaksanakan KPU, tandas Yandri Sudarso sebagai kuasa hukum Yandri Nazir. (Nano Tresna Arfana/NRA).