JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mempersoalkan kurangnya surat suara di Kabupaten Padang Pariaman. Hal ini terungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2019 (PHPU Legislatif 2019) untuk Provinsi Sumatera Barat, pada Kamis (11/7/2019).
Angga Brata Rosihan selaku kuasa hukum PPP mempersoalkan suara untuk kursi DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk Dapil Sumatera Barat 2. “Seharusnya kami mendapat 16.920 untuk pengisian kursi DPRD Provinsi Sumbar. Namun Termohon menetapkan suara kami sebesar 16.856,” kata dia dalam perkara Nomor 104-10-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Surat suara kurang, kata Angga, terjadi di TPS 03 Kampuang Parik. PPP mendalilkan terdapat 102 orang yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, padahal mereka terdaftar di DPT. Delapan orang yang tidak dapat memilih tersebut bahkan merupakan petugas penyelenggara pemilu.
Menanggapi hal ini, Angga melanjutkan Pengawas Pemilihan TPS telah memberikan rekomendasi dan melaporkan ke Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU di sana. Akan tetapi, lanjutnya, rekomendasi ini tidak juga dilaksanakan Termohon. “Ini menyebabkan 102 orang kehilangan hak pilihnya. Di sisi lain, ada 5 orang yang berencana untuk memilih Pemohon,” jelasnya.
Untuk itulah, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis memerintahkan PSU di TPS 03 Kampuang Parik. Kemudian menetapkan pengisian kursi DPRD Provinsi sumbar berdasar hasil PSU tersebut.
Terkait permohonan tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna selaku Ketua Panel Hakim 3 meminta Pemohon memperbaiki bagian kedudukan hukum karenaterdapat kesalahan penulisan nomor keputusan KPU. “Bukti fisiknya keputusan KPU Nomor 58. Tetapi di permohonan tertulis nomor 59,” jelasnya.
Dalam sidang yang sama, digelar juga perkara Nomor 125-12-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Shanti Dewi selaku kuasa hukum PAN bertindak atas nama partai, mempersoalkan suara untuk Daerah Pilihan (Dapil) Kabupaten Agam 4 menyangkut kursi untuk caleg Rifky Syaiful.
Shanti menyatakan seharusnya suara PAN mendapat suara sebesar 8.914. Namun Termohon justru menetapkan suara mereka sebesar 8.887. “Adapun yang diuntungkan adalah PPP yang suaranya berubah dari 2.964 menjadi 2.966,” ujarnya.
Selisih suara tersebut, kata Shanti, terjadi karena pengurangan suara bagi PAN di berbagai tempat, seperti di TPS 1 dan TPS 15 Kecamatan Baso serta TPS 12 Kecamatan Angke. Kemudian terdapat juga penambahan suara bagi PPP di TPS 1 Kecamatan Baso. “Juga ada 12 suara PAN di TPS 19 Kecamatan Angkek Ampek yang tidak diakui,” tegasnya.
Dalam petitum, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk menetapkan suara PAN sebesar 8.914 suara, sementara PPP mendapat 2.966 suara. Pihaknya juga meminta Majelis Hakim meloloskan caleg Rifky Syaiful untuk kursi DPRD Kabupaten Agam dengan suara 2.971.
Pada sidang yang sama, digelar juga perkara Nomor 196-05-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang dinyatakan dicabut oelh Ibrani selaku kuasa hukum. Sementara terdapat juga sidang perkara Nomor 232-07-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Beringin Karya (Berkarya). Meski demikian, mereka tidak hadir dalam sidang tersebut. Palguna menyebut akan mengambil sikap dan pandangan terkait ini di sidang berikutnya.
Lainnya juga digelar sidang perkara Nomor 125-12-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 atas nama perseorangan Mardison Basir, sidang perkara Nomor 73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 atas nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sidang perkara Nomor 51-14-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 atas nama Partai Demokrat,
Di akhir sidang, Palguna menjelaskan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Juli 2019 Pukul 08.00 WIB. Agendanya adalah mendengar jawaban Pihak Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. (Arif Satriantoro/LA/RD)