JAKARTA, HUMAS MKRI – Perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkurang di TPS 2 Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan Provinsi Lampung. Hal ini disebabkan adanya pembukaan kotak suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Pembukaan kotak suara di TPS 2 Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan saat pleno penghitungan suara, saksi PKS mengajukan keberatan,” kata kuasa hukum PKS, Sidik Effendi dalam sidang penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Lampung, pada Rabu (10/7/2019), di Lantai Ruang Panel Lantai 4 Gedung MK. Persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 06-08-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi, yakni Hakim Konstitusi Aswanto sebagai Ketua Panel, didampingi dua Anggota Panel, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Dikatakan Sidik, keberatan saksi PKS karena antara C1 milik PKS (Pemohon), C1 Plano serta C1 milik pengawas pemilu isinya sama dan tidak ada formulir keberatan atau kejadian khusus yang tercatat ketika proses penghitungan di tingkat PPK.
“PPK seharusnya menjelaskan prosedur dan atau mencocokkan selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan formulir model C1-Plano-DPRD Kabupaten/Kota. Bukan dengan membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang surat suara,” ujar Sidik.
PKS menilai, pembukaan kotak suara merupakan pelanggaran prosedur. Surat suara yang seharusnya hanya boleh dipegang PPK. Namun faktanya, justru surat suara dipegang oleh orang yang tidak memiliki kewenangan yaitu beberapa saksi partai politik (parpol). Setelah dibawa oleh saksi, surat suara itu menjadi tercoblos dan menyebabkab suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bertambah satu suara. Penambahan suara ke PKB berdampak dengan berkurangnya perolehan kursi PKS di DPRD Lampung yang seharusnya milik PKS.
Selanjutnya ada permohonan Partai Berkarya yang memersoalkan kecurangan dalam Pemilihan Anggota DPRD Dapil Pandeglang 5. Menurut kuasa hukum Partai Berkarya, Martha Dinata bahwa kecurangan tersebut mengakibatkan berkurangnya suara Pemohon dan terjadi penambahan suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara Partai Hanura melalui kuasa hukumnya Dirzi Zaidan, mendalilkan adanya kesalahan hitung dalam Pemilu Caleg DPRD Kota Tangerang Selatan. Menurut Dirzi, kesalahan hitung tersebut terjadi di Kecamatan Ciputat Timur yang meliputi Kelurahan Rempoa, Kecamatan Rengas dan Kecamatan Cirendeu.
“Akibat kesalahan hitung itu suara Partai Hanura berkurang dan di lain pihak suara Partai Kebangkitan Bangsa bertambah,” ungkap Dirzi. (Nano Tresna Arfana/NRA)