JAKARTA, HUMAS MKRI - Penggelembungan suara menjadi isu utama dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2019 (PHPU Legislatif 2019) untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pada Rabu (10/7/2019). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mempermasalahkan hal tersebut untuk Provinsi Sulut.
Ridwan Darmawan selaku kuasa hukum PDIP mempersoalkan perolehan suara PDIP untuk Dapil Kota Manado IV terkait kursi DPRD Kota Manado. Ridwan menyatakan PDIP harusnya mendapat 9.036 suara dan Partai Golongan Karya (Golkar) mendapat 2.996 suara. “Namun Termohon (KPU Kota Manado) justru menetapkan suara Partai Golkar sebesar 3.051 suara. Dimana mereka menambahkan suara 55 suara untuk Partai Golkar,” jelasnya dalam perkara Nomor 81-03-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Tindakan penggelembungan suara ini, kata Ridwan, memengaruhi perolehan kursi bagi PDIP. Seharusnya PDIP memperoleh kursi ke-7 DPRD Kota Manado karena Pemohon dengan suara 9.036 sudah memegang suara minimal, yakni 3.012 suara, untuk mendapat kursi DPRD. Adapun suara Golkar sebesar 2.996 tidak berhak mendapat kursi DPRD.
Ridwan pun menyinggung tentang rapat pleno rekapitulasi di Kecamatan Tuminting yang tidak sesuai aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2019. Ia mendalilkan adanya pembukaan kotak suara dan dibawa keluar oleh salah satu anggota PPK. Lalu, formulir DAA1 penuh coretan dan tanpa paraf saksi dan Panwascam. Terakhir, rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Tuminting tidak selesai dan diambil alih KPU Kota Manado.
“Atas alasan-alasan tersebut, kami meminta MK membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilihan umum 2019. Selain itu, meminta MK menetapkan Pemohon mendapat 9.036 dan partai Golkar mendapat 2.996 suara,” jelasnya saat pembacaan petitum.
Pengurangan Suara
Dalam panel yang sama, digelar juga sidang untuk perkara Nomor 98-19-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Bulan Bintang (PBB). Meizaldi Mufti selaku kuasa hukum Pemohon mempersoalkan kursi DPRD untuk Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Morowali Utara. Dapil Parigi Moutong I, kata dia, pihaknya seharusnya mendapat 3.292 suara. Namun Termohon menetapkan suara mereka sebesar 1.963 suara. “Jadi suara Pemohon berkurang sebesar 1.329 suara,” tegasnya.
Sementara di Kecamatan Siniu, kata Meizaldi, mencontohkan suara PBB berkurang sebanyak 106 suara. Hal ini juga terjadi di Kecamatan Ampibabo, Pemohon kehilangan suara sebesar 380 suara. Lalu, Kecamatan Parigi Selatan ada pengurangan suara sebanyak 390 suara serta di Kecamatan Parigi sebanyak 453 suara.
Sedangkan untuk Dapil Morowali Utara I, kata Meizaldi, PBB seharusnya mendapat suara sebesar 1.312 suara. Namun Termohon menetapkan suara PBB sebesar 1.228 suara. “Nasdem justru mendapat tambahan suara sebesar 205 suara sehingga menjadi 3.911 menurut Termohon,” tegasnya.
Meizaldi menyebut adanya penghilangan 12 suara bagi PBB di TPS 004 Kecamatan Petasia. Lalu, di beberapa TPS terjadi penambahan suara untuk Partai Nasdem TPS 005 Desa Bungintimbe, TPS 003 Kelurahan Kolonade, serta TPS 006 Desa Ganda-Ganda.
“Atas alasan-alasan tersebut, kami meminta MK menetapkan suara PBB sebesar 3.292 untuk Dapil 1 Parigi Moutong. Sementara Dapil 1 Morowali Utara sebesar 1.312 suara,” jelasnya saat membacakan petitum.
Dalam sidang tersebut digelar khusus untuk perkara yang berasal dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Sulawesi Tengah (Sulteng). Perkara lain yang disidangkan untuk Sulut adalah perkara Nomor 121-12-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Amanat Nasional (PAN), perkara Nomor 184-04-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Jerry Sambuaga selaku Pemohon Perseorangan, dan perkara Nomor 67-14-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Demokrat. Sementara perkara untuk Sulteng yang digelar adalah perkara Nomor 213-07-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Beringin Karya (Berkarya), perkara Nomor 19-01-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Syarif Hidayatullah selaku Pemohon Perseorangan, perkara Nomor 19-01-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), perkara Nomor 32-13-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Hati Nurani (Hanura), perkara Nomor 86-03-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan perkara Nomor 147-02-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Untuk sidang berikutnya, Palguna menyampaikan bahwa sidang akan digelar pada Selasa, 16 Juli 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. (Arif Satriantoro/LA/RD)