JAKARTA, HUMAS MKRI - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak hanya terjadi antara satu partai politik (parpol) dengan parpol lainnya, tapi juga terjadi antarcalon anggota DPR-DPRD. Kemudian, PHPU antarcalon anggota DPR-DPRD juga bukan hanya terjadi lintas parpol tapi juga terjadi di internal parpol.
Selama dua hari MK menggelar sidang PHPU DPR-DPRD, terjadi perselisihan yang melibatkan antarcalon anggota DPR-DPRD di internal parpol. Salah satunya terjadi di internal Partai Demokrat (PD).
Dalam permohonan Nomor 54-14-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh PD, dua calon anggota DPR RI dari PD Dapil Banten 1 berselisih dalam hal perolehan suara. Yakni perselisihan perolehan suara antara Vivi Sumantri Jayabaya dengan Rizki Aulia Rahman Natakusumah (Pihak Terkait).
Dalam permohonan tersebut, Vivi memersoalkan pelaksanaan Pemilu Legislatif 2019 di wilayah Kabupaten Pandeglang penuh dengan pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif. Pelanggaran tersebut menguntungkan Rizki. Perolehan suara Rizki tidak wajar, sedangkan perolehan suara Vivi berkurang. KPU (Termohon) menetapkan perolehan suara Vivi sebanyak 53.446, dan perolehan suara Rizki 56.123 suara.
Hal tersebut mengemuka dalam sidang PHPU DPR yang digelar pada Rabu (10/7/2019) di Ruang Sidang Panel Lantai 4 Gedung MK. Dalam Petitum permohonan, Vivi meminta agar Rizki didiskualifikasi. Selain itu, meminta penetapan perolehan suara Vivi sebanyak 56.446 suara, dan perolehan suara Rizki sebanyak 53.123 suara. Kemudian menetapkan Vivi sebagai Calon Anggota DPR dari PD yang terpilih dari Dapil Banten 1.
Persidangan juga memeriksa permohonan Nomor 74-03-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Melalui kuasa hukum Ace Kurnia PDIP menerangkan pokok permohonan Pemohon terkait hasil Pemilu DPR-DPRD 2019 Dapil Provinsi Banten.
Ace antara lain menyandingkan perolehan suara PDIP untuk Pemilu DRRD di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), khususnya di Dapil Tangsel 1. Menurut penetapan KPU (Termohon), PDIP memperoleh 18.004 suara. Sedangkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memperoleh 18.064 suara.
“Menurut kami, perolehan suara tersebut tidak sah karena telah terjadi kekeliruan penghitungan berupa pengurangan dan penggelembungan suara. Terutama di Kelurahan Cipayung, Ciputat, Jombang, Sawah Baru, Sarua, Sawah sebagaimana terurai dalam posita kami. Termasuk dikuatkan bukti-bukti yang telah kami sampaikan ke Kepaniteraan MK,” ungkap Ace.
Selanjutnya pemeriksaan terhadap perkara Nomor 192-05-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem). Kuasa hukum Partai NasDem, Ridwan Saidi Tarigan mengungkapkan adanya Calon Anggota DPR dari PPP bernama Iip Miftahul Choiry melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Pandeglang untuk kampanye.
“Perolehan suara Iip Miftahul Choiry diperoleh dengan cara curang dan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Selain itu yang bersangkutan melibatkan aparat sipil negara di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang dan Lebak,” ucap Ridwan.
Lain lagi dengan permohonan Nomor 27-01-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PKB mensinyalir di Dapil Banten 6 terjadi pengurangan suara PKB dan mengakibatkan penambahan suara PAN. (Nano Tresna Arfana/NRA)