JAKARTA, HUMAS MKRI - Panel Hakim Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 di Ruang Sidang Panel I MK pada Rabu (10/7/2019) sore. Sidang pendahuluan ini dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diwakili oleh Tanda Perdamaian menyampaikan pihaknya mempermasalahkan terjadinya kesalahan dan ketidaksesuaian pengguna DPK di seluruh Kabupaten Mamuju. Saat Pleno di PPK Kabupaten Mamuju pun, tambah Tanda, saksi-saksi parpol peserta pemilu mengajukan keberatan dan meminta perbaikan dengan dibukanya model DAA1 Plano. Karena, adanya perbedaan pengguna hak pilih DPT dan DPK dalam lima jenis pemilihan yang merugikan parpol peserta pemilu. “Namun keberatan tersebut tidak diakomodir Termohon,” jelas Tanda menjelaskan perkara yang teregistrasi Nomor 82-03-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tersebut.
Di samping itu, sambung Tanda, saat rekapitulasi pada tingkat provinsi terdapat jumlah pengguna DPK yang tertuang dalam C7.DPK-KPU yang sesungguhnya tidak memiliki hak tersebut berdasarkan pada formulir A7.DPK-KPU di kotak suara TPS. “Tingginya pengguna hak pilih dalam DPK di Kabupaten Mamuju tersebut patut dicurigai karena jumlah penggunanya sangat tidak wajar,” jelas Tanda.
Dengan demikian, Pemohon memohonkan agar Majelis Hakim membatalkan Keputusan KPU sepanjang pengisian keanggotaan DPR Daerah Pemilihan Sulawesi Barat. “Atau setidaknya memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Mamuju,” ucap Paskaria Tombi selaku kuasa hukum Pemohon lainnya mengakhiri pembacaan permohonan Pemohon.
Surat Suara Tertukar
Senada dengan PDIP, Partai Gerindra melalui Ali Lubis menyampaikan pada TPS 04 Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu ditemukan surat suara yang tertukar dari Dapil Pasangkayu I yang semuanya telah digunakan pemilih.
“Diduga kuat Petugas KPPS melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui rekomendasi Panwas di tingkat kecamatan dan desa, Termohon hanya melakukan pembiaran yang seharusnya memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut,” ujar Ali terhadap perkara Nomor 164-02-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini.
Diberi Tanda Khusus
Sementara itu, Andi Tahmid sebagai caleg Partai Gerindra yang juga mengajukan permohonan, mendalilkan bahwa untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Sulawesi Barat pihaknya seharusnya memperoleh 8.269 suara, sedangkan Termohon hanya menetapkan 8.077 suara. Atas selisih suara yang terjadi tersebut, Ali yang juga menjadi kuasa hukum menjelaskan bahwa sesuai temuan Panitia Pengawas Lapangan Desa Batu Oge, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, pada tahap penghitungan surat suara terdapat surat suara tercoblos yang diberi tanda khusus oleh Petugas KPPS. “Berdasarkan rekomendasi Panwaslu Nomor 037/Panwaslu/Pedongga/V/2019 di TPS 03 Desa Batu Oge direkomendasikan pemungutan suara ulang,” ujar Ali.
Kesalahan Penjumlahan
Partai Nasdem dalam perkara Nomor 187/-05-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 menyampaikan untuk Dapil Sulawesi Barat I, pihaknya telah mengalami perselisihan perolehan suara dengan PDIP. Dengan mempersandingkan perolehan suara dari Termohon yang menyatakan telah terjadi penambahan perolehan suara bagi PDIP di TPS 6 Desa Lambanan, Kecamatan Mamasa sebanyak 10 suara. "Seharusnya perolehan suara PDIP itu pada form C1 12 suara, tetapi digelembungkan menjadi 22 suara. Ini dikarenakan kesalahan penjumlahan di form C1,” terang Aperdi Situmorang selaku kuasa hukum Partai Nasdem.
Di samping itu, kesalahan pun terjadi di TPS 3 Desa Mambulilin Kecamatan Mamasa dengan penambahan 10 suara, yang seharusnya hanya 13 suara. Atas perselisihan suara yang diperoleh Pemohon, pihaknya memohonkan agar Panel Hakim membatalkan Keputusan KPU sepanjang perolehan suara DPRD Provinsi Sulawesi Barat Dapil Sulawesi Barat I dengan perolehan suara yang benar menurut Pemohon adalah 23.135 suara untuk Partai Nasdem dan 7.623 suara untuk PDIP. Selanjutnya, Pemohon pun memohonkan pembatalan Keputusan KPU sepanjang perolehan suara DPRD Kabupaten Pasangkayu Dapil Pasangkayu 2 dengan perolehan suara yang benar menurut Pemohon adalah 1.448 suara untuk Partai Nasdem dan 1.445 suara untuk PDIP.
Selain tiga perkara di atas, Panel Hakim juga memeriksa permohonan Nomor 177-04-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Golkar melalui Irwan dan Albertus selaku kuasa hukum, mendalilkan adanya penggelembungan suara yang terjadi pada Dapil Sulawesi Barat, Dapil Sulawesi Barat 4, dan Dapil Majene 1 yang merugikan pihaknya. Selanjutnya, Panel Hakim juga memeriksa permohonan Nomor 38-13-28/PPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) melalui Hamka selaku kuasa hukum menyatakan dalam petitumnya telah terjadi pelanggaran administrasi di Dapil Mamuju 1 yang merugikan Pemohon.
Berikutnya, Panel Hakim juga memeriksa permohonan Nomor 241-06-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Gerakan Perubahan Indoesia (Garuda) melalui Saleh Kabakoran yang menyampaikan perselisihan suara yang terjadi di Dapil Mamasa 3. Panel Hakim pun memeriksa permohonan Nomor 237-07-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Berkarya, tetapi Pemohon tidak hadir.
Untuk sidang berikutnya, Anwar menyampaikan bahwa sidang akan digelar pada Selasa, 16 Juli 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. (Sri Pujianti/LA)