JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) melalui kuasa hukumnya Ahmad Syafa’at memaparkan pokok permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 pada Rabu (10/7/2019) di Ruang Panel Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Gerindra mengajukan permohonan PHPU DPR-DPRD 2019 untuk Dapil Magelang 3. Dalam permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 158-02-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Gerindra antara lain mendalilkan kejadian saat pemungutan suara Pemilihan Umum pada 17 April 2019.
“Ditemukan adanya surat suara Pemilu Anggota DPRD Kota Magelang yang tidak sesuai dengan peruntukannya, karena berasal dari dapil yang berbeda yaitu Dapil Magelang 2,” jelas Ahmad kepada Panel Hakim Konstitusi Aswanto sebagai Ketua Panel, didampingi dua Anggota Panel, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Surat suara yang salah Dapil tersebut, ungkap Ahmad, antara lain tersebar di TPS 12 Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara. Kemudian di TPS 13 Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara.
“Surat suara yang sudah tercoblos sebanyak 6 suara. Sedangkan yang belum tercoblos sebanyak 44 suara,” tegas Ahmad.
Saksi Partai Gerindra mempertanyakan terjadinya kesalahan tersebut pada saat rapat pleno PPK Kecamatan Magelang Utara. Kemudian saksi menuangkan keberatan dalam formulir DB2.
Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui kuasa hukum Yanuar P. Wasesa menyampaikan pokok permohonan Nomor 75-03-13/PHPU.DPR DPRD/XVII/2019. Salah satunya, PDIP mengklaim adanya pengurangan suara sebesar 802 suara yang diperolehnya di Dapil Jateng 6. Dalam perolehan suara yang ditetapkan KPU, PDIP memperoleh 598.419 suara, Partai Nasdem sebesar 119.778 suara, Partai Demokrat memperoleh 120.020 suara. Oleh karena itulah PDIP meminta MK membatalkan keputusan KPU soal penetapan hasil DPR Dapil Jateng 6.
Sedangkan Partai Demokrat, dalam permohonan Nomor 55-14-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 memersoalkan dugaan penggelembungan suara antara sesama Calon Anggota DPR dari Partai Demokrat yakni Djoko Udjianto dan Harmusa Oktaviani. Djoko Udjianto semula memperoleh 5.678 suara, sedangkan Hermusa Oktaviani memperoleh 9.775 suara. Namun terjadi penggelembungan suara terhadap Hermusa menjadi 20.075 suara. Sedangkan Djoko memperoleh 10.974 suara.
Panel Hakim Konstitusi juga memeriksa permohonan Nomor 138-09-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo) untuk Calon Anggota DPRD Dapil Pati 1. Di dalam permohonan ini juga memersoalkan dugaan pengurangan dan penggelembungan suara antarsesama Calon Anggota DPRD Pati Dapil Pati 1 dari Partai Perindo.
Kuasa hukum Perindo, Hery Firmansyah mengungkapkan pengurangan suara dialami oleh Calon Anggota DPRD Pati dari Perindo, Joko Mustiko. Di sisi lain, terjadi penggelembungan suara untuk Calon Anggota DPRD Pati dari Perindo, Agus Rofi’i. (Nano Tresna Arfana/NRA)