JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 pada Rabu (10/7/2019) di Ruang Sidang Panel I MK. Partai Nasdem yang diwakili oleh Taufik Basari menyebutkan bahwa formulir DA1-DPR Luar Negeri Kuala Lumpur versi perbaikan sebagaimana tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu telah cacat hukum dan menghilangkan hak konstitusional pemilih untuk memberikan suaranya. Menurut Basari, telah terjadi perbedaan perolehan suara di wilayah Kuala Lumpur di mana menurut KPU selaku Termohon perolehan suara Partai Nasdem adalah 22.558 suara, sedangkan menurut Pemohon perolehan suaranya adalah 57.864 suara sehingga terdapat selisih suara mencapai 35.306 suara.
Atas dasar fakta ini, Basari menilai telah terjadi penghilangan perolehan suara partai peserta pemilu dari wilayah luar negeri Kuala Lumpur, Malaysia tersebut akibat adanya dua versi formulir DA1-DPR Luar Negeri untuk Dapil DKI Jakarta 2. Hal ini, lanjutnya, tidak lain terjadi karena Termohon diperintahkan Bawaslu RI dalam rekomendasi Nomor SS-0968/K.BAWASLU/PM.00.00/5/2019 untuk menyatakan surat suara 62.278 merupakan suara tidak sah.
“Menurut Pemohon, rekomendasi Bawaslu RI inilah yang cacat hukum. Pemohon keberatan dan menolak hasil PSU (pemungutan suara ulang) Kuala Lumpur yang dilakukan Termohon tersebut karena melanggar ketentuan perundang-undangan,” jelas Basari di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman yang didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Untuk itu, Pemohon perkara yang teregistrasi Nomor 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tersebut, meminta agar Majelis Hakim membatalkan formulir DA1 versi perbaikan dan disahkannya kembali formulir DA1 yang telah ditetapkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Tak hanya itu, Pemohon juga meminta agar perolehan suara Partai Nadem secara keseluruhan untuk Dapil DKI Jakarta 2 yang benar adalah 161.745 suara.
Alamat Manipulatif
Senada dengan Partai Nasdem, Ahmad Iman yang merupakan calon anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan keberatan pihaknya atas penetapan suara pemilihan DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 di Kuala Lumpur. Diwakili Radian Syam, Pemohon menjelaskan perolehan suaranya dengan PKB pada PPLN Kuala Lumpur lebih dari 208 suara. Namun, akibat adanya manipulasi alamat pemilih sehingga surat suara yang dikirim melalui pos tidak sampai ke alamat yang dituju.
“Selain itu, PPLN Kuala Lumpur juga melakukan pelanggaran jadwal penerimaan surat suara saat PSU dengan metode pos,” tegas Radian terkait perkara yang teregistrasi Nomor 29-01-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2017 tersebut.
Radian pun menambahkan Panwaslu Kuala Lumpur telah mengeluarkan rekomendasi bahwa pelaksanaan PSU (pemungutan suara ulang) tersebut tidak dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Namun, pada sidang pleno rekapitulasi suara di KPU RI, surat suara PSU yang diterima melalui pos hingga 15 Mei 2019 sebanyak 22.807 pemilih diputuskan tetap menjadi suara sah.
Untuk itu, Pemohon dalam petitumnya, memohonkan agar Majelis Hakim menyatakan PPLN Kuala Lumpur telah memanipulasi dan membuat alamat pemilih tidak jelas dan menyatakan surat suara PSU yang dikirim melalui pos, baik yang diterima sebelum dan yang melewati batas waktu menjadi tidak sah dan tidak dapat dihitung sebagai suara sah.
Kehilangan Kursi
Sementara itu, Partai Golkar yang mengajukan perkara Nomor 174-04-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 mendalilkan bahwa untuk Dapil DKI Jakarta 3 pihaknya mengalami kehilangan kursi untuk anggota DPR RI. Berdasarkan rekapitulasi KPU selaku Termohon, Pemohon mendapatkan 80.414 suara, sedangkan Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 123.537 suara. “Sehingga selisih antara Pemohon dengan PAN mencapai 43.123 suara,” terang Aan Sukirman selaku kuasa hukum.
Dari persandingan data C1 dengan data DAA1 pada 11 kecamatan di Dapil Jakarta 3, Pemohon menemukan adanya penambahan suara pada DAA1 untuk seluruh partai politik peserta Pileg 2019. Atas hal tersebut, Pemohon memohonkan agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk seluruh TPS pada Dapil DKI Jakarta 3 dengan membuka C1 Plano.
Pada sidang yang sama, Mahkamah juga memeriksa permohonan yang teregistrasi Nomor 150-02-11/PHPU.DPR-DPR/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Gerindra melalui Ahmad Fathoni selaku kuasa hukumnya menyatakan telah terjadi penambahan perolehan suara luar negeri yang tidak wajar. Adapun permohonan Nomor 53-14-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Demokrat melalui Muhajir selaku kuasa hukum menyatakan pihaknya mencabut permohonan pada Mahkamah, sedangkan terhadap perkara Nomor 214-07011/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Berkarya tidak hadir hingga sidang berakhir.
Untuk sidang berikutnya, Anwar menyampaikan bahwa sidang akan digelar pada Selasa, 16 Juli 2019 pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. (Sri Pujianti/LA)