JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2019 (PHPU Legislatif 2019) untuk Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (10/7/2019) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna tersebut menggelar sidang untuk lima perkara dari empat parpol, yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, PPP, dan PDIP.
Kuasa Hukum PDIP, Mulyadi Marks Phillian menyebut mempermasalahkan suara Daerah Pilihan (Dapil) 4 Provinsi Sulawesi Selatan untuk kursi DPRD Provinsi. Juga Dapil 3 Kabupaten Toraja untuk kursi DPRD Kabupaten. “Seharusnya PDIP mendapatkan suara sebesar 24.752 untuk Dapil 4 Provinsi Sulawesi Selatan,” tegasnya dalam perkara Nomor 79-03-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Namun yang terjadi, kata Mulyadi, justru berbeda. Menurut Termohon, PDIP mendapat 24.632 suara dan Partai Amanat Nasional (PAN) mendapat 25.158 suara. Seharusnya yang benar PAN mendapat 24.690 suara dan PDIP mendapat 24.752 suara. “Kami mestinya unggul sebanyak 62 suara,” tegasnya. Dia menyebut penggelembungan suara terjadi di Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Untuk kursi DPRD, kata Mulyadi, Pemohon menuding ada kecurangan yang menguntungkan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Seharusnya Partai Hanura mendapat 2.527 suara dan bukan mendapat 2.579 suara seperti versi Termohon.
Mulyadi juga menyebutkan ada kejanggalan pada pencoblosan di TPS 009 Desa Tondon Siba’ta. Mestinya tidak ada pencoblosan oleh 4 orang disana. Sebab 4 orang tersebut sudah meninggal. “Juga adanya 47 surat suara yang tercoblos. Padahal 47 orang tersebut tidak berdomisili di daerah tersebut saat hari pencoblosan,’” jelasnya.
Atas dasar ini, Pemohon meminta MK membatalkan putusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan suara pemilu. “Kami juga meminta adanya Pemungutan Suara Ulang di TPS 009 Desa Tondon Siba’ta dan menetapkan suara PDIP 24.752 suara dan PAN 24.690 suara untuk Dapil 4 Provinsi Sulawesi Selatan,” tegasnya.
Masalah Internal Caleg
Dalam sidang yang sama, Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams dan Suhartoyo juga memeriksa perkara Nomor 62-14-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Demokrat. Natalia Sahetapy selaku kuasa hukum hadir dengan didampingi Pemohon prinsipal, yakni Bahrum Daido.
Natalia menjelaskan Pemohon mempersoalkan masalah internal partai yang terjadi antara Pemohon dengan Calon Anggota DPR Partai Demokrat Nomor Urut 7 Muhammad Dhevy Bijak yang dituding telah melakukan penggelembungan suara di 9 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Penggelembungan suara tersebut dinilai merugikan Bahrun Daido selaku Pemohon yang merupakan Calon Anggota DPR Partai Demokrat Nomor Urut 2. Termohon menetapkan perolehan suara Muhammad Dhevy Bijak sebanyak 40.085 suara di Kabupaten Luwu. Seharusnya pemohon mendapat 21.836 suara dan bukan 14.834 suara seperti versi Termohon. Adapun Dhevy seharusnya mendapat 23.870 untuk daerah Kabupaten Luwu.
“Kami meminta MK menetapkan suara total Pemohon adalah 38.090 suara. Serta Pemohon ditetapkan lolos menjadi anggota DPR RI Periode 2019 – 2024,” ujarnya dalam pembacaan Petitum.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengingatkan bahwa permohonan tersebut termasuk ke dalam masalah internal Partai Demokrat. Menurutnya, terkait hal tersebut, Pemohon diharuskan mendapatkan persetujuan dari ketua umum. “Kalau saya lihat, permohonan yang ada menyinggung nama caleg lain juga selain Bahrum Daido. Ini lebih cocok disebut sengketa caleg di internal,” jelasnya dalam perkara Nomor 151-02-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Natalia menyatakan jika ingin mengatasnamakan permohonan perseorangan, maka perlu dibuat terpisah. “Tidak bisa digabung Permohonannya dengan caleg yang sama – sama berasal dari satu parpol,” ujar Suhartoyo.
Dalam sidang tersebut, Panel Hakim juga memeriksa beberapa perkara, yakni perkara Nomor 151-02-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), serta perkara Nomor 110-10-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Arif Satriantoro/LA/RD)