JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2019 (PHPU Legislatif 2019) untuk Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (10/7/2019) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna tersebut menggelar sidang untuk lima perkara dari lima parpol, yakni Partai Hanura, PKS, Golkar, PBB, dan Partai Berkarya.
Salah satunya perkara yang diajukan oleh Partai Berkarya yang mempermasalahkan pemindahan suara di internal partai. Eko Perdana Putra menyebut perkara ini terjadi untuk kursi DPRD Kabupaten Pangkajene, Provinsi Sulawesi Selatan. Ia menyebut seharusnya Caleg Nomor Urut 8 atas nama Nurhidayah mendapat suara sebesar 951 suara berdasar C1 yang mereka miliki. “Namun KPU setempat menetapkan suara pihaknya sebesar 942. Jadi, terdapat selisih 9 suara,” jelasnya dalam perkara Nomor 229-07-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Eko juga menyatakan adanya kesalahan Termohon dalam proses rekapitulasi dalam memasukkan hasil perolehan suara. Dia menjelaskan di TPS 02 Desa Pitue terdapat penambahan suara untuk Caleg Nomor Urut 1 sebanyak 2 suara, Caleg Nomor Urut 3 sebanyak 2 suara, dan Caleg Nomor Urut 7 sebanyak 1 suara.
Di sisi lain, lanjut Eko, terdapat pengurangan suara bagi Pemohon, seperti terjadi di TPS 12 Kelurahan Attang Salo. Termohon menetapkan suara Pemohon hanya 2 suara. Padahal berdasar C1 milik Pemohon, suara yang didapat seharusnya adalah sebesar 8 suara.
Kemudian, kata Eko, terdapat juga pemindahan suara Pemohon ke suara partai. Yakni terjadi di TPS 07 Desa Tamangapa. Dimana Pemohon seharusnya mendapat 6 suara, namun dikurangi 3 suara. Lalu 3 suara tersebut dimasukkan dalam suara partai.
“Atas dasar ini, kami meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 978/PL.01.8.-Kpt/06/KPU/V/2019. Serta menetapkan Pemohon mendapat 951 suara,” tegasnya saat membacakan petitum.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo melihat permohonan seperti mewakili perseorangan, meskipun atas nama DPP Partai Berkarya. Permohonan, lanjutnya, banyak berbicara atas nama caleg. Padahal jika atas nama parpol semestinya fokus berbicara suara parpol. Nantinya itu akan otomatis berefek pada caleg. “Jadi, mohon ketegasan dari Pemohon,” ujarnya. Selain itu, dirinya meminta agar kartu advokat milik Eko agar diserahkan ke MK. Hal ini sesuai dengan peraturan bersidang di MK.
Hilang Suara
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diwakili oleh Arah Madani mempermasalahkan suara di Dapil 5 Kabupaten Kepulaun Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan. Menurutnya, PKS kehilangan suara sebesar 50 suara. Hal ini menyebabkan mereka tidak mendapatkan kursi keenam DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Seharusnya kami mendapat sebesar 1.233 suara. Namun Termohon menetapkan suara PKS sebesar 1.183 suara,” jelasnya dalam perkara Nomor 08-08-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Artinya, PKS yang mendapat kursi tersebut, bukan Partai Demokrat.
Madani menjelaskan 50 suara yang hilang karena kecurangan oleh Termohon di TPS 002 dan TPS 004. Misalkan, Pemilih yang tidak memiliki e-KTP dan suket serta tidak terdaftar di DPT namun ikut mencoblos dengan memakai DPT milik orang lain. Selain itu, terdapat pencoblosan dua kali yang dilakukan pemilih.
Pihaknya, kata Madani, melaporkan peristiwa tersebut pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Selayar. Namun keputusan mereka tidak tegas dan bersifat sementara. Dimana akan memproses hal yang ada pada kepolisian.
“Kami meminta MK agar memerintahkan digelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 002 dan TPS 004. Selain itu menetapkan suara PKS sebesar 1.233 suara,” tegasnya saat membacakan Petitum.
Sidang panel 3 sesi 1 hari ini khusus untuk Provinsi Sulawesi Selatan. Selain dua perkara di atas, terdapat perkara Nomor 166-04-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Golongan Karya (Golkar), perkara Nomor 44-13-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta perkara Nomor 101-19-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Bulan Bintang (PBB). (Arif Satriantoro/LA/RD)