JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019 pada Rabu (10/7/2019) di Ruang Sidang Panel I MK. Dalam sidang tersebut, Partai Amanat Nasional (PAN) yang diwakili Jou Hasyim W menyampaikan persandingan perolehan suara untuk DPRD Dapil Kabupaten Lembata 3 dengan perolehan suara menurut KPU selaku Termohon yang merugikan perolehan suara PAN.
Dalam permohonannya, PAN menyebutkan Termohon menetapkan PAN menduduki posisi ke-9 dari partai peserta pemilihan umum 2019 dengan perolehan suara 1.273 suara untuk Provinsi NTT. Hal ini berbeda dengan penghitungan yang dilakukan Pemohon, yakni sebesar 1.393 suara.
“Terkait dengan pelaksanaan pencoblosan berjalan lancar, baru pas di tingkat PPK ada kecurangan-kecurangan. Akibatnya ada perselisihan suara yang merugikan Pemohon sehingga tidak memperoleh kursi di Dapil Kabupaten Lembata 3,” jelas Jou terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 120-12-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Sehubungan dengan keberatan yang dialami, Pemohon pun telah menempuh jalur pelaporan ke Bawaslu. Namun pada keputusannya Bawaslu menyampaikan permintaan pemungutan suara ulang oleh Pemohon tidak bisa dilakukan karena tidak ada ruang untuk PSU. Padahal menurut Pemohon, terdapat 4 TPS yang berada pada 2 kecamatan, yakni Kecamatan Omesuri dan Kecamatan Buyasuri yang harus dilakukan PSU. “Maka kita mengajukan hal ini ke MK,” tegas Jou.
Tak hanya masalah pengurangan suara, Jou juga menyampaikan telah terjadi kecurangan berupa pemilih yang tidak memenuhi syarat berupa adanya pemilih dengan daftar pemilih khusus tidak mencoblos sesuai dengan peruntukannya. Untuk itu, Pemohon meminta agar Majelis Hakim memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ualang di TPS 01 Desa Benihading II dan TPS 01 Desa Leuwohong di Kecamatan Buyasuri serta TPS 02 dan 04 Desa Balauring Kecamatan Omesuri di Dapil Lembata 3.
Kehilangan Suara
Selain itu, dalam sidang yang sama, Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih tersebut, juga memeriksa permohonan yang teregistrasi Nomor 159-02-19/PHPU.DPR-DPRD/2019 yang dimohonkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Ali Antonius selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa untuk pemilihan umum keanggotaan DPR Dapil NTT 2, pihaknya mengalami kehilangan suara di Kabupaten Sumba Barat Daya khususnya Kecamatan Wewewa Timur yang merupakan basis suara Pemohon. Berdasarkan hasil penghitungan KPU selaku Termohon, perolehan suara yang diperoleh Partai Gerindra adalah 75.782 suara, sedangkan menurut Pemohon adalah 78.852 suara. “Dengan perolehan suara ini, kami berhak mengisi keanggotaan DPR RI Dapil NTT 2 untuk kursi ke-7 dari kuota 7 kursi yang tersedia untuk Dapil tersebut,” jelas Ali.
Berdasarkan kecurangan yang dialami tersebut, Pemohon memohonkan agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 209 TPS yangtersebar di Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Timor Tengah Utara, danKabupaten Rote Ndao.
Data Situng
Terhadap perkara yang dimohonkan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) yang teregistrasi Nomor 245-06-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Saleh Kabakoran selaku kuasa hukum menyampaikan telah terjadi pengurangan suara berdasarkan data yang terdapat pada Situng KPU dengan data DB1 yang dimiliki Pemohon. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan hal ini terjadi untuk keanggotaan DPRD Dapil Kabupaten Flores Timur I. Bahwa dalam data DB1, Pemohon memperoleh 2.007 suara dan suara Partai Golkar adalah 2.018. Sedangkan dalam data situng yang diakses pada 20 Mei 2019, Partai Golkar hanya memperoleh 1.981 suara. “Jadi ini ada penambahan suara sebanyak 37 suara.” jelas Saleh.
Selain memeriksa perkara di atas, Mahkamah juga memeriksa permohonan Nomor 100-19-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/209 yang dimohonkan Partai Bulan Bintang (PBB) melalui Afrizal selaku kuasa hukumnya memohonkan agar Mahkamah menyatakan membatalkan Keputusan KPU sepanjang untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Alor untuk Dapil Alor 4. Selanjutnya, MK juga memeriksa permohonan Nomor 39-13-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) melalui Hamka selaku kuasa hukumnya memohonkan agar Mahkamah memerintahkan KPUD Kabupaten Rote Ndao melakukan penghitungan suara ulang pada TPS 02 Desa Oetutulu di Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Di samping lima perkara di atas, Mahkamah juga memeriksa permohonan 217-07-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Berkarya, namun hingga persidangan berakhir Pemohon tidak hadir. Sebelum menutup persidangan pendahuluan ini, Anwar menyampaikan bahwa persidangan selanjutnya akan digelar pada Selasa, 16 Juli 2019 pukul 08.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. (Sri Pujianti/LA)