JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 (PHPU Legislatif 2019), Selasa (9/7/2019). Dalam sidang tersebut, Panel Hakim memeriksa dua perkara terkait Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Provinsi Maluku Utara. Kedua permohonan tersebut meminta agar dilakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU) di seluruh daerah Provinsi Maluku Utara.
Pemohon Perkara Nomor 01-32/PHPU-DPD/XVII/2019 tersebut, yakni Tjatur Sapto Edy. Mantan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) mengklaim dirinya memperoleh sebesar 42.863 suara. Namun Termohon justru menetapkan perolehan jumlah suara Pemohon sebesar 32.315 suara. Dirinya menuding ada penggelembungan suara yang menyebabkan ia tidak dapat lolos menjadi anggota DPD RI.
“Terjadi di Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, serta Kabupaten Kepulauan Morotai,” jelas Kuasa Hukum Pemohon, Syamsir. Misal, kata dia, pihaknya memperoleh 12.170 suara di Kabupaten Halmahera Utara. Namun Termohon hanya menetapkan sebesar 1.651 suara.
“Dari sini, kami meminta MK menetapkan perolehan suara Pemohon sebesar 42.863 suara. Di sisi lain juga meminta MK memerintahkan KPu untuk melakukan PSU di Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, serta Kabupaten Kepulauan Morotai,” jelas Syamsir. Selain itu, kata dia, meminta MK menetapkan Tjatur Sapto Edy lolos sebagai anggota DPD RI periode 2019 – 2024.
Serupa, Calon anggota DPD Ikbal Djabid juga turut dalam sidang ini. Dirinya mempermasalahkan pemilih yang tidak berhak memilih, namun menggunakan hak pilih di TPS. Selain itu, dirinya mengklaim ada perusakan dan penghilangan surat suara oleh KPPS. Hal ini dibuktikan dengan penggunaan surat suara yang tak sesuai dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.
“Ini terjadi di Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Utara,” jelas Kuasa Hukum Pemohon Aries Surya dalam Perkara Nomor 02-32/PHPU-DPD/XVII/2019.
Dari sini, kata Aries, pihaknya meminta adanya PSU di Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Utara. Dalam sidang tersebut, Panel Hakim juga menggelar sidang untuk perkara Nomor 18-01-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), perkara Nomor 142-20-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), serta perkara Nomor 201-05-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Nasdem. Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 15 Juli 2019 mendatang. (Arif Satriantoro/LA/RD)