JAKARTA, HUMAS MKRI - Persoalan penggelembungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali diungkap para Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR dan DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Papua, Selasa (9/7/2019), di Ruang Sidang Panel lt. 4 Gedung MK. Sidang sesi 3 ini dibuka pukul 13.32 WIB oleh Panel Hakim Konstitusi Aswanto (Ketua Panel) didampingi dua Anggota Panel, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) selaku Pemohon Nomor 203-11-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 melalui kuasa hukumnya Nasrullah mengungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Intan Jaya untuk melakukan penghitungan suara ulang akibat ada pengurangan suara.
“Pengurangan suara dari PSI mengakibatkan penggelembungan suara bagi Partai Perindo, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan dan Hati Nurani Rakyat di sejumlah distrik,” ungkap Nasrullah.
Terhadap persoalan itu, ujar Nasrullah, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan penghitungan suara ulang. Namun rekomendasi itu tidak dilaksanakan oleh KPU.
Persoalan lainnya mengenai pelaksanaan pemungutan suara dengan sistem Noken di Kabupaten Tolikara. Menurut kuasa hukum PSI lainnya, Heriyanto, meski masyarakat telah sepakat untuk memberikan suara kepada calon anggota legislatif, namun tidak pernah ada proses rekapitulasi penghitungan suara. Akibatnya, tidak pernah diketahui perolehan suara yang benar.
Pada persidangan sesi 3 ini, Panel Hakim Konstitusi juga memeriksa permohonan Nomor 111-10-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kuasa hukum PPP, Andi Syamsul dan Tantri Maulana memersoalkan rekapitulasi penghitungan suara yang memengaruhi kursi PPP di DPRD Tolikara. “Pengurangan suara dialihkan ke Partai Berkarya,” kata Tantri Maulana.
Di samping itu, dalam Pemilu Legislatif Kabupaten Tolikara, PPP mengalami kerugian karena adanya pengalihan suara ke Partai Demokrat dan Partai Hanura. Hal inilah yang mengakibatkan suara PPP menjadi minus.
Lain lagi dengan permohonan yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN), permohonan Nomor 116-12-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. PAN mendalilkan bahwa perolehan suaranya terus berkurang pada setiap tahap penghitungan suara. Hal ini disebabkan pengalihan suara PAN ke Partai Demokrat dan Partai Gerindra. (Nano Tresna Arfana/NRA)