JAKARTA, HUMAS MKRI – Isu penggelembungan suara masih menjadi dalil utama sejumlah partai politik dalam sidang Perselisihan Hasil Permilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (9/7/2017). Salah satunya dipersoalkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin, PSI mempersoalkan hal tersebut untuk Dapil Jawa Barat I untuk kursi DPRD Provinsi. Menurutnya, PSI seharusnya memperoleh sebesar 85.027 suara. Namun KPU Kota Bandung selaku Termohon justru menetapkan suara PSI sebesar 84.991 suara. Dapil ini, kata dia, meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi.
“Kami dicurangi oleh beberapa peserta partai politik. Dimana suara kami dikurangi dan suara mereka digelembungkan,” jelasnya dalam Perkara Nomor 202-11-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Hal ini, ujar Kamaruddin, berdasar selisih suara antara Salinan C1 dan DAA1. Hal ini mempengaruhi rekapan DB1 (tingkat kota/kabupaten) selanjutnya berkorelasi juga pada rekapan DC1 (tingkat provinsi).
Kamaruddin pun mencontohkan kecurangan yang terjadi di beberapa tempat. Misal, di TPS 19, TPS 24, TPS 25, TPS 27, serta, TPS 36 Kecamatan Antapani Bandung. Juga di TPS 9, TPS 12, serta TPS 13 Kecamatan Lengkong Bandung. Sementara di Kota Cimahi, yakni di TPS 6, TPS 7, TPS 9, dan TPS 44 Kecamatan Cimahi Utara. Lalu di TPS 25, TPS 29, TPS 101, serta TPS 44 Kecamatan Cimahi Selatan.
“Dari sini, kami meminta MK untuk membatalkan putusan KPU tertanggal 21 Mei 2019. Serta menetapkan PSI mendapat sebesar 85.027 suara,” jelasnya saat membacakan petitum.
Sementara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diwakili Teja Sukmana mempermasalahkan perolehan suara untuk Dapil Kabupaten Bekasi IV. Pada dapil tersebut, Caleg PKB Wahid Hasyim menjadi tidak lolos. “Adanya pemindahan suara dan menguntungkan Partai Persatuan Indonesia (Perindo),” jelasnya dalam Perkara Nomor 16-01-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Teja menyebut ada pemindahan suara dari Partai Garuda ke Partai Perindo. Pemindahan suara ini terjadi di Desa Satria Mekar, Satria Jaya, Desa Srimahi, Desa Jejalen Jaya, Desa Srijaya, serta Desa Srimukti. “Dari kecurangan tersebut, Perindo mendapat tambahan suara sebesar 77 suara. Sehingga total suara mereka menjadi 16.988 suara,” tegasnya.
Atas tindakan ini, pihaknya melaporkan tindakan yang ada ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi. Atas laporan tersebut, Teja mengungkapkan sudah keluar putusan yakni menyebut PPK Tambun Utara melakukan pelanggaran administratif dan juga ada peringatan tertulis ke PPK Tambun Utara.
“Atas dasar ini kami meminta PKB seharusnya mendapat suara 16.936 suara. Serta menetapkan Wahid Hasyim sebagai anggota legislatif Kabupaten Bekasi,” jelasnya dalam pembacaan petitum.
Dalam panel ini, Majelis Hakim terdiri atas Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Hakim Konstitusi Suhartoyo, serta Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams juga memeriksa tiga perkara lainnya. Perkara tersebut antara lain perkara Nomor 10-08-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Perkara Nomor 168-04-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019untuk Partai Golongan Karya (Golkar), serta Perkara Nomor 199-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Nasional Demokrat (Nasdem). (Arif Satriantoro/LA/RD)