JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon DPR-DPRD 2019 (PHPU Legislatif 2019) mulai digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, pada Selasa (9/7/2019). Salah satu perkara yang digelar adalah milik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mempermasalahkan penggelembungan suara di Kabupaten Bekasi.
Dalam panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyatakan hal ini menyangkut kursi DPRD Kabupaten Bekasi. Hadrawi Ilham selaku kuasa hukum PPP menggugat atas nama Hj. Nunung untuk Dapil Kabupaten Bekasi III. Penggelembungan ini terjadi di Kecamatan Tambun Selatan dan menguntungkan Partai Gerindra. “Total penggelembungan suara adalah 240 suara,” jelasnya dalam Perkara Nomor 102-10-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
Hadrawi mencontohkan beberapa TPS yang mengalami penggelembungan suara seperti di TPS 54 mendapat 35 suara, tetapi ditulis 34 suara. Kemudian di TPS 67, seharusnya 53 suara hanya ditulis menjadi 52 suara. Padahal, jika ini tak ada penggelembungan suara, kursi kesebelas DPRD ini menjadi milik PPP. “Dengan adanya ini, Gerindra mendapatkan dua kursi,” jelasnya.
Terhadap ini, kata Hadrawi, pihaknya melakukan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahkan sudah keluar putusan menyebut Termohon terbukti melakukan kesalahan administratif.
“Kami meminta MK menetapkan perolehan suara Pemohon untuk Kabupaten Bekasi adalah 12.084 dan Gerindra 35.866 suara. Sehingga pihahknya berhak mendapat satu kursi DPRD di Kabupaten Bekasi,” jelasnya saat membacakan petitum.
Hadrawi pun membacakan perkara lain dalam waktu yang sama. PPP juga mempermasalahkan perolehan suara untuk Dapil Jawa Barat untuk kursi DPR RI I, Dapil Kota Bekasi II untuk kursi DPRD Kota, serta Dapil Kota Sukabumi III untuk kursi DPRD Kota.
Untuk DPR RI, kata Hadrawi, atas nama Caleg Joko Purwanto yang kehilangan 12.020 suara. Seharusnya, dia mendapat suara total sebanyak 94.952 suara. Sementara untuk Kota Sukabumi, pihaknya seharusnya mendapat 2.766 suara, namun hanya 2.752 suara, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Sementara di Kota Bekasi terdapat kasus adanya kertas suara melebihi dari jumlah pemilih yang hadir dan terjadi di Kelurahan Kaliabang dan Kelurahan Teluk Pucung.“Kami meminta MK memerintahkan adanya Pemungutan Suara Ulang atau paling tidak Perhitungan Suara Ulang di sana,” jelasnya dalam petitum.
Di waktu yang sama, terdapat juga perkara Nomor 123-12-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Dalil yang dipermasalahkan adalah berkurangnya suara PAN sehingga membuat Caleg DPR RI dari Dapil Jawa Barat VIII Andri W Kusuma tidak lolos.
“PAN mestinya mendapat 120.190 suara. Namun menurut Termohon hanya mendapat 99.190 suara. Sementara di sisi lain, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapat suara 372.952 suara, padahal seharusnya hanya 352.952 suara. Juga Partai Demokrat seharusnya mendapat 114.520 suara, bukan 120.520 suara,” tegasnya Yohasim selaku kuasa hukum Pemohon.
Yohasim menyebutkan adanya penggelembungan suara di berbagai tempat yang merugikan Pemohon. Misal di TPS 10 dan TPS 05, Desa Jatiseeng Kidul, Kabupaten Cirebon, serta Desa Gamel, Kabupaten Cirebon, lalu Desa Karangsari, Kabupaten Cirebon. Hal ini jelas merugikan pihaknya.
Dalam sidang tersebut, Panel Hakim juga memeriksa perkara Nomor 47-14-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Demokrat, perkara Nomor 221-07-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Berkarya, perkara Nomor 69-03-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta perkara Nomor 156-02-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Gerindra. (Arif Satriantoro/LA/RD)