JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terhadap 12 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019 di Ruang Sidang Panel I MK pada Selasa (9/7/2019) siang. Salah satu perkara yang disidangkan yang diajukan oleh Partai Aceh dengan Nomor Perkara 46-15-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Murtadha selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa terdapat selisih suara antara Pemohon dengan PDI Perjuangan untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dapil Aceh 4 di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Sebagai contoh kasus, Murtadha menyampaikan persandingan perolehan suara calon DPRA di Kecamatan Pegasing, Calon DPRA Nomor Urut 5 Muhammad Ridwan dari PDIP berdasarkan Termohon memperoleh 11 suara, sedangkan menurut Pemohon caleg tersebut hanya memperoleh 1 suara. Sehingga, sambungnya, ada ketidaksesuaian dengan perolehan suara pada form C1-DPRA TPS 01 Desa Padekok. “Akibat dari penambahan suara ini berpengaruh pada perolehan kursi ke-6 Pemohon,” jelas Murtadha yang juga hadir dalam persidangan bersama Ridwan Hadi selaku kuasa hukum Pemohon lainnya.
Untuk itu, Pemohon dalam petitumnya, memohonkan agar Mahkamah menyatakan membatalkan Keputusan KPU bertanggal 21 Mei 2019 untuk pemilihan anggota DPRA sepanjang Dapil Aceh 4 dan menetapkan perolehan suara yang benar untuk Pemohon adalah 12.691 suara dan PDIP memperoleh 12.623 suara.
Pengembalian Suara
Pada sidang yang sama, MK juga memeriksa permohonan yang teregistrasi Nomor 89-16-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Said Mustajab yang merupakan caleg Nomor Urut 2 dari Partai SIRA Dapil Nagan Raya I. Sesuai dengan rekapitulasi KIP Nagan Raya, Partai SIRA mendapatkan 3 kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Namun, suara terbanyak justru diperoroleh caleg Partai SIRA Nomor Urut 3 Puji Hartini.
“Padahal berdasarkan C1 DPRK Dapil Nagan Raya I, Pemohon-lah yang lebih banyak suaranya daripada calon-calon lainnya. Atas tindakan ini, Pemohon meminta pada MK untuk mengembalikan suara tersebut,” jelas Muchlis.
Lebih lanjut, Muchlis menyebutkan bahwa pengalihan perolehan suara yang dialami Pemohon tersebut terjadi pada 4 kecamatan, yakni Kecamatan Beutong, Kecamatan Seunagan Timur, Kecamatan Seunagan, dan Kecamatan Sukamakmue. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon dalam petitumnya, meminta agar Majelis Hakim menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan DPRK Nagan Raya 1 adalah Caleg Nomor Urut 2 Said Mustajab yang memperoleh 1.399 suara dan Caleg Nomor Urut 3 memperoleh 1.352 suara.
Penggelembungan Suara
Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili oleh M. Ardi, menyampaikan telah terjadi penggelembungan dan pengurangan suara partai di Dapil Kota Sabang I. Pemohon perkara yang teregistrasi Nomor 103-10-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, menyandingkan selisih perolehan suaranya dengan Partai Bulan Bintang (PBB). Setelah penetapan KIP Kota Sabang dan Keputusan KPU perolehan suara Pemohon mengalami pengurangan, sedangkan perolehan suara PBB menjadi bertambah. Hal ini, jelas Ardi, terjadi pada 8 TPS sehingga Pemohon mengalami pengurangan 4 suara dari 469 suara menjadi 465 suara. Sedangkan PBB, mengalami penggelembungan suara dari 438 menjadi 472 suara. Dengan demikian, suara PBB yang melebihi suara PPP tersebut berpengaruh pada perolehan kursi terakhir pada Dapil Kota Sabang I untuk Kecamatan Suka Karya. “Modus suara oleh Termohon ini sebenarnya sudah terjadi pada rekapitulasi tingkat PPK,” jelas Ardi.
Hilang Peluang
Selain itu, untuk Dapil Kabupaten Aceh Besar 5, Bagus Setiawan selaku kuasa hukum PPP, menyampaikan perolehan suara pihaknya menurut saksi adalah 3.478 suara, sedangkan Partai Nanggroe Aceh (PNA) adalah 3.473 suara. Sehingga terjadi perselisihan suara yang mengakibatkan PPP mengalami pengurangan 10 suara, sedangkan PNA mendapatkan penambahan 13 suara.
“Dengan pengurangan dan penambahan tersebut memengaruhi jumlah suara total untuk tingkat kabupaten yang diperoleh PPP. Sehingga menghilangkan peluang Pemohon mendapatkan kursi DRPK pada Kabupaten Aceh Besar,” ujar Bagus.
Dalam sidang yang sama, Panel Hakim juga memeriksa permohonan Nomor 189-05-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Nasdem, permohonan Nomor 66-14-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Demokrat, permohonan Nomor 185-18-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Nanggroe Aceh, permohonan Nomor 07-08-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera, permohonan Nomor 248-17-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Daerah Aceh, permohonan Nomor 92-19-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Bulan Bintang, dan permohonan Nomor 176-04-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Golongan Karya.
Di samping itu, MK juga memeriksa permohonan Nomor 219-07-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan 249-07-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Berkarya, namun Pemohon tidak hadir hingga berakhirnya persidangan. Sebelum menutup sidang, Anwar menyebutkan bahwa sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 15 Juli 2019 pukul 14.00 WIB dengan acara mendengar jawaban Termohon dan keterangan Pihak Terkait serta Bawaslu. (Sri Pujianti/LA)