JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR dan DPRD Provinsi Papua pada Selasa (9/7/2019). Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini dilaksanakan oleh tiga Panel Hakim Konstitusi. Tiap panel terdiri dari tiga Hakim Konstitusi. Panel 1 terdiri dari Anwar Usman (Ketua Panel), dan dua Anggota Panel, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel 2 terdiri dari Aswanto (Ketua Panel), dan dua Anggota Panel, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul. Panel tiga terdiri dari I Dewa Gede Palguna (Ketua Panel) dan dua Anggota Panel, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
Pada sesi pertama, Panel 2 Hakim Konstitusi memeriksa PHPU DPR dan DPRD di Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Papua 2019. Ketua Panel 2 Hakim Konstitusi Aswanto membuka sidang sesi pertama pada pukul 08.01 WIB.
Sejumlah perkara yang diajukan oleh enam partai politik di Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Papua diperiksa oleh Panel 2 Hakim Konstitusi pada sesi pertama. Yaitu Perkara Nomor 207-07-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHPU DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019 yang dimohonkan oleh Partai Berkarya; Perkara Nomor 11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHPU DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019 yang dimohonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Perkara Nomor 144-20-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHPU DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019 yang dimohonkan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI); Perkara Nomor 161-02-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHPU DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019 yang dimohonkan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra); Perkara Nomor 83-03-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHPU DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019 yang dimohonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP); dan Perkara Nomor 96-19-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHPU DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019 yang dimohonkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB).
PDIP melalui kuasa hukumnya Imran Mahfudi mengungkapkan terjadinya pengurangan suara PDIP di beberapa kabupaten di Provinsi Papua. Suara PDIP berkurang di Kabupaten Pegunungan Bintang sebanyak 22.472 suara, Kabupaten Nabire sebanyak 71.226 suara, Kabupaten Dogiyai sebanyak 50.517 suara, Kabupaten Intan Jaya sebanyak 45.067 suara, Kabupaten Tolikara sebanyak 23.274 suara, Kabupaten Yahukimo sebanyak 42.067 suara. Dengan demikian, total suara PDIP yang berkurang sebanyak 250.426 suara.
Sementara di sisi lain, beberapa partai politik bertambah suaranya. “Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) misalnya, bertambah menjadi 117.060 suara, Partai Nasdem bertambah menjadi 48.503 suara dan Partai Amanat Nasional bertambah sebanyak 33.749 suara,” ungkap Imran di hadapan Panel 2 Hakim Konstitusi Aswanto sebagai Ketua Panel, didampingi dua Anggota Panel, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
PBB melalui kuasa hukumnya Yasin, juga mempersoalkan terjadinya pengurangan suara. “Telah terjadi pengurangan suara PBB sebanyak 40.527 suara yang dapat dibuktikan dengan bukti P-7 dan P-8. Suara tersebut bergeser ke beberapa parpol lain yaitu PKB, Berkarya, PAN dan Nasdem,” ucap Yasin.
Menurut Yasin, pergeseran suara itu diketahui berdasarkan bukti rekaman video pada saat rapat pleno rekapitulasi. Hal lainnya di Dapil Tolikara 2, suara PBB pada Distrik Wina hilang sebanyak 3468 suara.
Selanjutnya Partai Berkarya. Kuasa hukum Partai Berkarya Abdul Lukman Hakim mengungkapkan terjadinya pengurangan perolehan suara Partai Berkarya sebanyak 372 suara di Distrik Jayapura Selatan.
PKS melalui Kuasa hukumnya Fauzan Muslim mengungkap pengurangan 2.518 suara PKS di Distrik Amungkalpia Kabupaten Puncak. Menurut Fauzan, perolehan suara PKS seharusnya 3.982 suara.
PKPI mempersoalkan adanya penggelembungan suara. PKPI menduga ada kecurangan sehingga suara PKPI tergerus 800 suara dari yang seharusnya 3.350 suara. Di Jayapura Dapil 3 tidak pernah ada format DAA 1 Kelurahan yang diserahkan kepada parpol. Hal ini dibuktikan bahwa tidak saksi yang menandatangani, pleno di tingkat PPK tidak pernah selesai, sehingga terindikasi penggelembungan suara.
Terakhir, Partai Gerindra yang mempersoalkan terjadinya salah input data. Akibatnya, suara Gerindra hilang 30.011 suara di Kabupaten Jaya Wijaya, Kabupaten Lani Jaya dan Kabupaten Asmat. (Nano Tresna Arfana/NRA)