JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 pada Selasa (9/7/2019) di Ruang Sidang Panel I MK. Sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih ini menggelar sebelas perkara PHPU Legislatif 2019.
Dalam perkara yang teregistrasi Nomor 157-02-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Bambang Haryo Soekarto dari Partai Gerindra menyampaikan bahwa pihaknya memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpts/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum bertanggal 21 Mei 2019. Melalui M. Soleh selaku kuasa hukum, Pemohon yang merupakan calon legislatif (caleg) petahana, telah mengalami selisih perolehan suara yang cukup besar dengan caleg internal Partai Gerindra Nomor Urut 4 Rahmat Muhajirin yang mencapai 86. 274 suara. Selisih ini, tambah Soleh, diduga akibat penggunaan politik uang secara masif oleh caleg tersebut.
Hal ini terlihat dari perolehan suara di Surabaya yang sangat minim jika dibandingkan dengan perolehan suara di Kabupaten Sidoarjo. Caleg Nomor Urut 4 hanya memperoleh 11.029 suara di Kota Surabaya. Sedangkan di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang terdiri atas 18 kecamatan, perolehan suara yang cukup besar dari caleg tersebut hanya terkonsentrasi pada tiga kecamatan, yakni Kecamatan Prambon (10.275 suara), Kecamatan Candi (11.512 suara), dan Kecamatan Gedangan (7.359 suara). “Jadi, dalam hal ini Pemohon tidak mempersoalkan selisih suara,” sampai Soleh terhadap perkara yang mendalilkan perolehan suara pemilihan umum DPR RI Dapil Jawa Timur I.
Atas pelanggaran ini, tegas Soleh, Bawaslu sebagai pengawas pemilihan umum tidak mampu menangkap pelaku-pelaku politik uang. Dengan demikian, pihaknya mencari keadilan hanya ke MK yang dinilai mampu menegakkan agar pemilu tetap terselenggara dengan jujur dan adil. Untuk itu, melalui petitumnya, Pemohon memohonkan agar Majelis Hakim mendiskualifikasi caleg DPR RI Dapil Jawa Timur I Partai Gerindra Nomor Urut 4 Rahmat Muhajirin.
Penghitungan Ulang
Pada kesempatan yang sama, MK juga menggelar sidang terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 139-09-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Perindo. Melalui Dian Agusdiana selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya memohonkan pembatalan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 sepanjang Daerah Pemilihan Jember 3 Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur bertanggal 21 Mei 2019.
Menurut Pemohon, KPU selaku Termohon telah merugikan pihaknya dengan bertambahnya perolehan suara dari partai lain. Sehingga, perolehan suara Pemohon menjadi lebih rendah. Hal ini, jelas Dian, disebabkan karena input suara pada DAA1 yang berbeda dengan perolehan suara hasil penghitungan C1 yang terjadi di seluruh TPS di Kecamatan Sumbersari. Sebagai ilustrasi, Dian menyampaikan bahwa selisih penghitungan terjadi di TPS 12, 4, dan 21 di Desa Tegal Gede dan TPS 01 Karangrejo, Kecamatan Sumbersari. Dari perolehan suara antara formulir C1 dan formulir DAA1 menunjukkan banyak sekali kesalahan dan ketidakcocokan fakta suara yang diperoleh partai politik.
Selain itu, Dian menyampaikan pihaknya juga mengalami kesulitan untuk mendapatkan salinan C1 dari petugas TPS dengan berbagai alasan. Sehingga, Saksi Pemohon baru mendapatkan salinan C1 di hari yang berbeda dengan hari pemilihan dan tidak mencantumkan pula perolehan suara secara keseluruhan. “Kami dipersulit mendapatkan salinan C1. Selain itu, Termohon dalam proses rekapitulasi sangat tidak transparan karena terjadi selisih hasil suara setelah dilakukan penghitungan DAA1,” jelas Dian.
Pergeseran Suara
Dalam perkara yang teregistrasi Nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Irwan selaku kuasa hukum dari Agoeng Prasodjo dari Partai Golkar menyampaikan permohonan untuk pembatalan Keputusan KPU sepanjang Dapil Surabaya IV, Dapil Kabupaten Sampang III, dan Dapil Kabupaten Pamekasan I.
Sebagai ilustrasi, Irwan menyebutkan persandingan perolehan suara calon anggota DPRD menurut Termohon dan Pemohon pada TPS 30 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Berdasarkan penghitungan Termohon, sampai Irwan, caleg Nomor Urut 1 Aan Ainur Rofik memeroleh 20 suara dan caleg Nomor Urut 2 Supardi memeroleh 20 suara, sedangkan Pemohon memeroleh 1 suara. Menurut Pemohon, dalam hal ini telah terjadinya proses pengurangan perolehan suara caleg Nomor Urut 2 dengan cara menggeser perolehan suara caleg Nomor Urut 2 ke caleg Nomor Urut 1. “Perolehan suara yang benar berdasarkan formulir C1 bahwa caleg Nomor Urut 1 memperoleh 0 suara, sedangkan Pemohon memeroleh 1 suara,” terang Irwan.
Atas pelanggaran yang dialami ini, Pemohon telah melaporkan pada Bawaslu Kota Surabaya dan melalui Putusan Bawaslu Nomor 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 menyatakan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu dengan tidak adanya kesesuaian pengisian formulir DAA1 Plano pada TPS 30 tersebut.
Penghilangan Suara
Dalam perkara yang teregistrasi Nomor 124-12-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Wiwin Ariesta selaku kuasa hukum Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan permohonan pembatalan Keputusan KPU sepanjang Dapil Bangkalan 5 Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur di wilayah Kecamatan Kwanyar.
Menurut Pemohon, pihak Termohon (KPU) telah menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Dapil Bangkalan 5 yang meliputi Kecamatan Kamal, Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Labang, dan Kecamatan Trangah dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi dengan perolehan 5.084 suara. Namun, penghitungan tersebut menurut Pemohon tidak benar. Karena berdasarkan penghitungan Pemohon perolehan suara adalah 7.300 suara.
Atas permasalahan ini, Pemohon telah melaporkan kepada Bawaslu dan telah dilakukan pembetulan. Namun demikian, masih terdapat persoalan pada tingkat kecamatan yakni Kecamatan Kwanyar. Berdasarkan hasil formulir C1 untuk wilayah Kecamatan Kwanyar telah terjadi penghilangan 1.847 suara. “Bahwa Termohon telah menggelembungkan perolehan suara PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan sehingga berdampak pada perolehan kursi Pemohon untuk Dapil Bangkalan 5,” sebut Wiwin.
Dalam sidang yang sama, Panel Hakim juga memeriksa permohonan Nomor 14-01-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), perkara Nomor 37-13-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Hati Nurani Rakyat, perkara Nomor 186-05-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Nasional Demokrat, perkara Nomor 208-07-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Berkarya, perkara Nomor 76-03-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, perkara Nomor 22-14-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Parta Demokrat, dan perkara Nomor 108-10-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh PPP.
Untuk sidang selanjutnya, Anwar menyampaikan akan dilanjutkan pada Senin, 15 Juli 2019 pukul 08.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. (Sri Pujianti/LA)