JAKARTA, HUMAS MKRI - Hadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Sumatera Utara, Faisal Amri melalui kuasa hukumnya Muhammad Habibi menyampaikan bukti tambahan ke MK. Isinya mengenai dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara berjenjang, dalam hal ini KPU Kabupaten Nias Selatan, KPU Kota Medan dam KPU Tapanuli Tengah.
“Resume yang kami ajukan untuk membuktikan adanya penggelembungan suara oleh Termohon secara berjenjang dan pengurangan suara terhadap klien kami atas nama Faisal Amri,” jelas Habibi saat menyampaikan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (8/7/2019) sore.
Habibi menjelaskan, dalam permohonan Pemohon disebutkan ada 932 suara yang digelembungkan. “Namun menurut penghitungan kami, penggelembungan suara menjadi 1.500 suara dan jadi bukti tambahan kami,” kata Habibi.
Sebelumnya, saat mengajukan pendaftaran 31 Mei 2019, Habibi menyampaikan tambahan permohonan sebanyak empat rangkap beserta surat kuasa. Termasuk juga daftar alat bukti dan 38 alat bukti yang ditentukan. Selain itu disampaikan formulir C1 sesuai dengan dalil permohonan.
Habibi mengungkapkan, inti permohonan Pemohon mencakup dua hal. Pertama terjadinya penggelembungan suara yang dilakukan oleh pihak Termohon (KPU) sehingga menguntungkan calon lain, serta memengaruhi suara Pemohon. Kedua, terjadinya pengurangan suara yang dialami Pemohon sehingga memengaruhi urutan pemohon sebagai calon anggota DPD. “Selisih antara Pemohon dengan pihak yang digugat sebanyak 142 suara,” jelas Habibi.
Bawaslu Jatim Serahkan Bukti
Pada hari yang sama, Senin (8/7/2019) sore, Bawaslu Jawa Timur (Jatim) menyerahkan bukti baru ke MK. Purnomo Satrio selaku Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jatim menyebutkan, bukti yang diserahkan ke MK tersebut sebagai penguat keterangan yang telah diserahkan oleh Bawaslu Jatim pada Jumat 5 Juli 2019.
“Berupa bukti formulir pengawasan kami sampai dokumen rekap atau penyelesaian pelanggaran-pelanggaran yang sudah kami tangani selama Pileg 2019,” ucap Purnomo. (Nano Tresna Arfana/NRA)