JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan untuk menjadi pihak terkait bagi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Daerah Pilihan (Dapil) 2 Sumatera Utara (Sumut), Senin (8/7/2019). Pihak Terkait ini berasal dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Melalui Muslim Jaya Butar-Butar selaku kuasa hukum, menyebut jika kasus ini adalah sengketa internal antar caleg Golkar. Adapun pihaknya mewakili Lamhot Sinaga, yaitu Caleg DPR RI. Muslim menyatakan selisih suara pihaknya dengan pemohon adalah sekitar 950 suara. Dirinya optimistis pihaknya dapat mempertahankan kemenangan yang ada. Pihaknya siap menjawab dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon. “Kita yakin akan menang. Dalil-dalil permohonan akan kita patahkan satu persatu,” tegasnya.
Selain itu, Muslim mengaku hari ini datang untuk membawa kelengkapan berkas menjadi Pihak Terkait. Misal memasukkan kelengkapan daftar alat bukti. “Seharusnya deadline pendaftaran adalah besok, tapi kita masukkan sekarang agar lebih siap,” jelasnya.
Di waktu bersamaan hadir juga Ketua Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Surya Imam Wahyudi. Pihaknya mengaku mencabut beberapa permohonan yang sebelumnya dimasukkan ke MK. Misalnya, Dapil 5 Jawa Timur untuk DPR RI, Dapil 5 Jawa Tengah untuk DPR RI, Dapil 6 Jawa Tengah untuk DPR RI, Dapil 2 Kabupaten Serang untuk DPRD Kabupaten, serta Dapil Kabupaten Asmat Papua untuk DPRD Kabupaten.
“Bukannya tanpa alasan kita menarik permohonan yang ada. Sebab ini menyangkut proses pembuktian,” kata dia. Misal, ujar Surya, jika Pemohon mendalilkan ada kecurangan 1.000 suara, maka perlu membuktikan itu lebih dari 1.000 suara. Daripada tidak dapat membuktikan, kata dia, lebih baik ditarik. “Ini lebih menghemat waktu dan tidak membuang waktu. Di satu sisi agar tidak menyusahkan MK,” jelasnya.
Surya juga menyinggung posisi PAN yang menjadi Pihak Terkait dalam PHPU Legislatif 2019. Misal di Dapil 1 Nusa Tenggara Barat 1 untuk DPR RI, Dapil 6 Jawa Tengah untuk DPRD Provinsi, serta Dapil 3 DKI Jakarta untuk DPR RI. Pihaknya mengaku optimistis menang sebab selisih suara yng ada berbeda cukup jauh. “Di NTB, kita selisih kira-kira 19 ribu suara dengan Golkar. Sementara di Jakarta, kira-kira berselisih suara 40 ribu suara dengan Golkar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, menyatakan mulai besok akan dimulai sidang perdana PHPU Legislatif 2019. Perkara yang sudah diregistrasi sebanyak 260 perkara.
“Nantinya sidang akan berjalan dengan dibagi 3 panel. Panel I berjumlah 85 perkara, Panel II berjumlah 89, dan Panel III berjumlah 86,” jelasnya. Tujuan dibagi menjadi 3 panel karena PHPU Legislatif 2019 dibatasi waktu selama 30 hari kerja. Ini dilakukan agar selesai tepat waktu,” tandas Fajar. (Arif Satriantoro/LA/RD)