Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Muhammad Jufri menyerahkan keterangan tertulis terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 yang dimohonkan lima partai politik peserta Pemilihan Umum Legislatif 2019 pada Jumat, (5/7/2019) siang. Lima partai politik dimaksud yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya, dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Adapun dalil para Pemohon, sambung Jufri, di antaranya PKB mendalilkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil pemilihan Dapil DKI Jakarta II Luar Negeri khususnya Kuala Lumpur. Partai Golkar mendalilkan Dapil DKI Jakarta III atas penambahan dan/atau pengurangan suara. Selain itu, ada pula Partai Gerindra yang menyatakan mengalami kekurangan suara sehingga tidak bisa mendapatkan dua kursi legislatif.
“Jadi dalam hal ini antara PKB, Gerindra, dan Nasdem sama-sama menggugat pemilihan di luar negeri. Kalau Nasdem ingin dikembalikan suara yang tidak dihitung, kalau PKB dan Gerindra ingin dihapus suara luar negeri. Jadi, begitu pokok permohonannya,” terang Jufri usai menyerahkan keterangan tertulis serta dokumen-dokumen pendukung dari Bawaslu DKI Jakarta.
Sepuluh Parpol
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Ajmal Arif juga menyampaikan keterangan tertulis Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara terkait permohonan yang diajukan sepuluh partai politik dan satu anggota DPD peserta Pemilu Legislatif 2019. Dalam uraiannya, Ajmal menyebutkan bahwa keterangan yang disampaikan umumnya terkait dengan perselisihan hasil perolehan pemilu legislatif yang telah dilaksanakan secara serentak pada April 2019 lalu.
“Permohonan yang didalikan hanya berkaitan dengan hasil perolehan suara saja, di mana adanya ketidaksesuaian, perselisihan suara dari tingkat TPS,” sampai Ajmal di Aula Lantai Dasar MK.
Selisih Suara
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Ruhermansyah menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan keterangan tertulis beserta alat bukti atas perkara yang dimohonkan partai politik peserta Pemilu 2019. Adapun partai politik yang mengajukan permohonan ke MK untuk wilayah Kalimantan Barat di antaranya Partai Gerindra, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera ( PKS), dan Partai Berkarya. Disebutkan Ruhermansyah bahwa partai politik tersebut memohonkan selisih hasil Pemilu Legislatif 2019 yang diyakini sebagai suara untuk mendapatkan kursi legislatif.
“Jadi kami berhak memberikan keterangan tertulis yang tidak memihak kepada salah satu pihak. Di mana kami menjelaskan apa yang dilakukan saat pengawasan dan saat upaya pencegahan,” jelas Ruhermansyah.
Untuk mendukung keterangan tersebut, tambah Ruhermansyah, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat telah mempersiapkan pula alat bukti berupa form hasil pengawasan, surat rekomendasi, dan putusan-putusan terkait dengan penanganan pelanggaran administrasi, serta alat bukti seperti C1, DA1, dan DB1. (Sri Pujianti/NRA)