JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan lima tim kuasa hukum untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 di MK yang akan digelar perdana pada Selasa, 9 Juli 2019 pukul 08.00 WIB. Demikian disampaikan Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari saat ditemui awak media sebelum menyerahkan secara resmi ratusan boks berisi bukti tertulis serta dokumen pendukung lainnya sebagai jawaban KPU terhadap permohonan perkara PHPU Legislatif 2019 pada Jumat, (5/7/2019) di Halaman Depan Gedung MK.
”Jadi KPU bersama-sama, baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang menjadi lokasi permohonan sudah mempersiapkan diri, baik jawaban, kronologi, maupun alat bukti berupa surat atau tulisan,” ucap Hasyim yang datang ke MK bersama Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan didampingi Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin.
Diakui Hasyim bahwa pembentukan tim kuasa hukum tersebut pun akan dibagi dalam beberapa bagian. Sebagian kuasa hukum menangani partai politik, dan sebagian lainnya khusus menangani perkara yang dimohonkan oleh calon anggota Dewan Perwakila Daerah (DPD).
Saksi Relevan
Terkait dengan kehadiran saksi KPU dalam sidang PHPU Legislatif nantinya, Hasyim menyebutkan bahwa usai pemeriksaan pokok perkara PHPU Legislatif 2019, KPU pun perlu melihat dalil-dalil yang disampaikan oleh para Pemohon. KPU akan menyiapkan saksi yang relevan dengan dalil permohonan tersebut.
“Nanti kita atur strategi perlu tidaknya disiapkan saksi. Tentunya akan disiapkan saksi yang relevan, seperti mantan petugas KPPS, PPK, KPU Kab/Kota yang memang menyaksikan sendiri peristiwa yang didalilkan Pemohon. Untuk sampai ini KPU belum bisa menyampaikan itu. Yang pasti, KPU sudah siapkan berbagai dokumen sepanjang berkaitan dengan kegiatan pemungutan suara di semua jenjang,” terang Hasyim.
Siap Ikuti
Sehubungan dengan kesiapan KPU hadapi PHPU Legislatif 2019, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan bahwa KPU RI beserta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan dukungan tim kuasa hukum telah siap mengikuti sidang PHPU Legislatif di MK. KPU, tambah Wahyu, akan berupaya mempertahankan hasil pemilu yang sudah ditetapkan di setiap wilayah.
“Dokumen yang diserahkan mencapai ratusan kotak dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah nantinya. Bukti-bukti ini terdiri dari berbagai dokumen yang disesuaikan dengan hal-hal yang disengketakan,” tambah Wahyu.
Ali Nurdin pun memperkuat pernyataan Wahyu bahwa pada tiap perkara yang digelar MK, maka pihaknya akan menyiapkan perwakilan kuasa hukum dari setiap kantor. Di samping itu, pihaknya pun telah siap dengan berbagai alat bukti dalam menghadapi setiap dalil pemohon.
Perlu diketahui bahwa MK telah menetapkan hari ini, Jumat, 5 Juli 2019 menjadi batas akhir bagi KPU untuk menyampaikan jawaban terhadap permohonan yang diajukan oleh para peserta Pemilu Legislatif 2019. (Sri Pujianti/NRA)