JAKARTA, HUMAS MKRI - Rombongan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hadir ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/7/2019) siang. Kedatangan mereka untuk menyampaikan keterangan tertulis dalam momen Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019.
Ketua Bawaslu Abhan menyatakan pihaknya memberikan keterangan tertulis untuk menjawab permohonan Pemohon. Ia menyebut dalil-dalil yang ada dijawab sesuai dengan fakta-fakta pengawasan yang dimiliki pihaknya. “Kami berfokus menjawab posita dengan alat bukti yang kami miliki. Intinya selama ada yang menyangkut Bawaslu akan ditanggapi,” tegasnya.
Abhan juga menjelaskan bahwa Bawaslu memasukkan keterangan tertulis selaku Pihak Terkait secara bertahap. Saat ini sudah lima provinsi yang masuk tanpa memperinci detail dari mana saja. “Mulai siang ini sampe besok kita akan memasukkan keterangan tertulis,” jelasnya.
Di waktu bersamaan, terdapat juga sengketa internal calon legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kuasa hukum mereka, Ansorul Huda menyebut pihaknya mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait. “Saat ini kami juga menyampaikan daftar bukti serta alat bukti tambahan serta kuasa dari dua kliennya,” jelasnya.
Pihak Terkait atas nama Saifudin untuk DPR RI serta HM Jamhuri untuk DPRD Bangkalan. Untuk DPR RI, kata dia, selisih suara dengan Pemohon adalah sekitar 4.000an suara. Adapun untuk tingkat DPRD sekitar 400an suara. Pemohon, ujar dia, menyebut kehilangan suara sehingga tidak lolos dalam pemilihan legislatif.
“Kami yakin dapat menang. Sebab kami memiliki bukti dan rekap suara berjenjang di tiap proses perhitungan,” tegasnya. Dirinya pun yakin jika KPU sudah menjalankan tugasnya secara profesional dan obyektif. (Arif Satriantoro/LA).