JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Selatan melalui Zulfikar selaku kuasa hukum menyampaikan sejumlah bukti dan keterangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019, pada Kamis (4/7/2019) sore di Aula Lantai Dasar Gedung MK. Dalam hal ini, PAN menjadi Pihak Terkait terhadap permohonan PHPU Legislatif 2019 yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Zulfikar menyatakan pihaknya telah menyerahkan 45 bukti atas permohonan yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera untuk wilayah Dapil I Kabupaten Banyuasin yang terdiri atas form C1 dan beberapa keterangan pendukung lainnya.
“Sesuai dengan mekanisme Peraturan MK, maka kami menyampaikan sejumlah berkas-berkas selaku Pihak Terkait dari PKS,” sampai Zulfikar saat ditemui awak media usai menyerahkan berkas keterangan Pihak Terkait.
Lebih lanjut Zulfikar mengungkapkan bukti yang diserahkan merupakan keterangan untuk wilayah Dapil I Kabupaten Banyuasin yang didalilkan Pemohon atas TPS yang terdapat pada dua kecamatan, yakni Kecamatan Banyuasin III dan Kecamatan Rantau Bayur.
“Ini ada bukti C1 dan keterangan kami mengenai perselisihan jumlah perolehan suara yang cukup tipis, selisihnya ada 33 suara,” urai Zulfikar mengakhiri keterangannya.
Seperti diketahui, usai menangani perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019, Mahkamah Konstitusi kembali bersiap menggelar rangkaian sidang PHPU Legislatif 2019. Adapun agenda sidang pendahuluan untuk PHPU Legislatif ini akan dilaksanakan pada 9 Juli 2019 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. (Sri Pujianti/NRA)