JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Nasional Demokrat (NasDem) melalui kuasa hukum Ridwan Saidi Tarigan menambahkan sebanyak 3000 bukti untuk Dapil Banten 3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti-bukti yang diserahkan berupa formulir C1 dan DA. “Sebagian besar bukti yang kami serahkan berupa formulir C1. Sisanya formulir DA,” kata Ridwan usai menambah bukti-bukti ke MK pada Rabu (3/7/2019) siang.
Ridwan mengungkapkan inti permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif yang diajukan oleh Partai NasDem ke MK. Menurutnya, ada selisih suara akibat penggelembungan suara yang beda antara yang tertera di formulir C1 dengan DA. Penggelembungan suara sebanyak 12.000 suara ditemukan di daerah Cisauk, Sukadiri, dan Ciputat Timur.
“Misalnya kami memperoleh fomulir C1 bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memperoleh 130 suara di satu TPS. Tapi ditulisnya di situ ada 180 suara. Itu salah satu contoh,” jelas Ridwan.
Sementara itu tiga calon legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui kuasa hukum Nurcahyati juga menyerahkan tambahan alat bukti pada Rabu (3/7/2019).
“Kami hanya menyerahkan tambahan alat bukti berupa soft copy maupun fomulir C1. Setelah itu kami tinggal menunggu panggilan sidang dari MK,” ucap Nurcahyati.
Dijelaskan Cahyati, ketiga caleg PKB itu adalah Heril Pawiloy (caleg DPRD) Provinsi Papua Barat, Syarif Hidayatullah (caleg DPRD) Kabupaten Donggala dan Nasrun Aswari dari Sumatera Selatan. Para caleg tersebut semuanya memersoalkan adanya penggelembungan suara. (Nano Tresna Arfana/NRA)