Kebijakan KPK yang menghalalkan pejabat menerima parsel maksimal Rp 500 ribu dinilai tidak teguh pendirian. KPK akan kesulitan mengontrol.
Kalau mau melarang, larang sekalian, ujar anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho kepada detikcom, Senin (7/4/2008).
Menurut Emerson, sekarang zamannya pejabat menerima parsel dalam bentuk kunci kendaraan bermotor. Kalau pejabat mendapat itu (kunci kendaraan), apakah ini tidak menyulitkan KPK untuk verifikasi, tanya Emerson.
Lebih lanjut Emerson mempertanyakan kontrol dari kebijakan yang KPK terapkan tersebut.
Kebijakan ini apa harus diurus KPK. Kan bisa pemerintah. Kalau KPK memberi arahan, siapa yang kontrol ? kata Emerson.
KPK membolehkan pejabat menerima parsel sebesar maksimal Rp 500 ribu mulai tahun ini. Menneg PAN Taufiq Effendi pada tahun lalu membolehkan pejabat terima parsel seharga maksimal Rp 250 ribu.
Sumber www.detik.com
Foto http://www.google.go.id