JAKARTA, HUMAS MKRI – Setelah usai menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali bersiap menggelar rangkaian sidang PHPU Legislatif 2019. Hari ini, Senin (1/7), MK kembali menerima kelengkapan berkas dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat (PD).
Kuasa Hukum PD, Ardy Mbalembout, menyatakan pihaknya datang untuk menambahkan alat bukti tambahan di beberapa provinsi untuk DPR maupun DPRD. Provinsi dimaksud yaitu Papua, Papua Barat, Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), Kalimantan, serta Banten.
“Kasus yang ada menyangkut penggelembungan suara, perubahan C1 sampai D1. Selain itu ada perhitungan suara bukan dilakukan pihak KPU, namun dilakukan pihak eksternal,” jelasnya. Maka dari itu, kata dia, pihaknya datang untuk memperkuat alat bukti.
Sementara itu dari PKB, kuasa hukum PKB Frisca JM Gultom menyatakan pihaknya memasukkan alat bukti tambahan. Friska mengaku baru mendapatkan bukti tersebut sehingga baru dimasukkan saat ini.
“Sebenarnya boleh pihaknya memasukkan saat persidangan. Namun lebih baik kami masukkan sekarang,” jelasnya. Dia menyebut perkara yang ditanganinya adalah untuk DPRD dan DPR Pusat daerah Papua dan Sumatera Selatan. (Arif S./NRA)