JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 (PHP Presiden dan Wakil Presiden 2019) yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pada Selasa (18/6/2019) besok di Ruang Sidang Pleno MK. Agendanya, yakni mendengar jawaban dari Pihak Termohon (KPU), Pihak Terkait (Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini dikatakan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono. "Besok kita masuk dalam sidang pemeriksaan. Persidangan akan dimulai jam 9 pagi,” jelasnya saat ditemui awak media.
Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan tetap dijatuhkan pada 28 Juni 2019. Meskipun majelis hakim telah mengundur jadwal persidangan selama satu hari. Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi memutuskan tetap menggelar sidang lanjutan pada Selasa (18/6/2019), padahal seharusnya sidang lanjutan digelar pada Senin (17/6/2019). “Untuk saat ini tak ada perubahan, yakni tetap di tanggal 28 Juni. Sebab tidak sesuai ketentuan undang-undang jika sampai diputus melampaui tanggal tersebut,” tegasnya.
Fajar merujuk pada Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut diatur MK harus memutus PHP Presiden dan Wakil Presiden 2019 paling lambat 14 hari setelah diterimanya permohonan pemohon.
Sementara itu, kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dorel Almir mengatakan timnya mengirim empat truk alat bukti tambahan ke MK hari ini. Dia menyatakan pihaknya baru saja berkoordinasi dengan pihak MK terkait pengiriman alat bukti ini. “Jadi kami berkoordinasi dulu ke MK. Hari ini kemungkinan empat truk yang akan kita antar,” kata Dorel yang hadir sekitar pukul 11.30 WIB siang di MK.
Alat-alat bukti yang akan diserahkan, kata Dorel, adalah dokumen C1 plano dari enam provinsi. Tiga provinsi dari Kalimantan, Bali, Yogyakarta, dan Jawa Tengah. Sementara tiga provinsi lainnya dia tidak merinci secara jelas.
Menurut Dorel, alat-alat bukti tak bisa diserahkan langsung hari ini lantaran mereka harus cermat dan teliti dalam proses penggandaan. “Kita mesti memilah dan memilih agar alat bukti tidak tumpang tindih,” jelasnya. (Arif Satriantoro/LA/RD)