Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Serahkan Bukti
Kamis, 13 Juni 2019
| 21:13 WIB
Petugas mengeluarkan berkas bukti-bukti permohonan perkara PHPU Presiden 2019 dari mobil box yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, Kamis (13/06) di Halaman Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) menyerahkan bukti-bukti permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/6/2019) sore. Ditemui di sela-sela peregistrasian alat bukti tersebut, Luthfi Yazid yang menjadi salah satu kuasa hukum menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan alat bukti yang bersifat kualitatif dan kuantitatif dari 34 provinsi di Indonesia yang diperlukan untuk persidangan pendahuluan PHPU 2019 yang akan digelar MK pada Jumat, 14 Juni 2019 pukul 09.00 WIB.
“Bukti yang kami serahkan ini bersifat kualitatif dan kuantitatif, termasuk di dalamnya ada hitungan perolehan suara, video, dan lainnya dan itu dari 34 provinsi,” terang Luthfi di Lobi Aula Lantai Dasar Gedung MK.
Terkait dengan pertanyaan media sehubungan dengan adanya tanggapan dari Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf) yang menolak dalil permohonan Pemohon yang diregistrasi pada 10 Juni 2019, Lufhi berpendapat bahwa meskipun dalam Peraturan MK tidak diuraikan mengenai hal tersebut, namun bukan berarti dilarang. “Dalam PMK memang tidak ada penjelasannya, tapi kan tidak ada larangannya. Bahwa berdasar Pasal 39 UU MK, diberikan kewenangan bagi Pemohon memperbaiki permohonan. Jadi, kami melakukan hal itu,” tegas Luthfi. (Sri Pujianti/NRA)