JAKARTA, HUMAS MKRI - Menghadapi sidang pendahuluan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang akan digelar pada 14 Juni 2019 besok, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna melakukan pengecekan setiap detail fasilitas persidangan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (13/6/2019). Dalam kesempatan ini, Palguna menyebutkan bahwa pengecekan dilakukan guna memastikan setiap fasilitas yang ada dalam ruang sidang guna mendukung kelancaran proses persidangan dan terciptanya suasana yang baik selama jalannya persidangan.
“Kami mengecek fasilitas untuk besok, bukan hanya untuk lancarnya persidangan tetapi juga untuk suasananya. Kita atur semua dengan sebaik-baiknya. Karena keterbatasan ruangan, maka kami buat pengaturannya. Sisanya, sudah disiapkan jauh-jauh hari, seperti penyelenggaraan bimbingan teknis serta gugus tugas yang akan melaksanakan penanganan perkara PHPU 2019 ini,” sampai Palguna di hadapan awak media.
Verifikasi Berlapis
Terkait dengan telah diserahkannya jawaban dan alat bukti oleh Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu ke MK, Palguna menegaskan telah melakukan verifikasi berlapis terhadap setiap bukti yang diserahkan. “Seberapa pun banyaknya bukti yang diserahkan, pasti kita akan periksa. Sejak 2004 pun kita sudah kerjakan. Hanya saja, manajemennya sekarang makin bagus karena semua serba terdeteksi. Kapan diserahkan dan detiknya, ada akta serta bukti tertulisnya,” terang Palguna yang didampingi Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dan Kepaniteraan MK Muhidin dalam tinjauannya.
Selain itu, Palguna juga menjabarkan mengenai akses publik yang dapat dilakukan masyarakat terkait jalannya proses persidangan di MK. Ada beberapa pilihan yang disediakan MK, di antaranya live streaming pada laman MK, video conference yang disiapkan tersebar pada 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia serta stasiun TV yang sudah terdaftar. “Jadi, semua di bawah pengawasan publik sudah bisa diakses. Dan sesungguhnya kami telah memberlakukan hal ini sejak sidang pengujian undang-undang (PUU). Maka sama saja perlakuannya, termasuk pada PHPU Presiden ini,” sampai Palguna.
Sebelum menutup wawancara, Palguna pun menekankan jawaban dari pertanyaan awak media yang mempertanyakan independensi MK. Bahwa Majelis Hakim akan bersikap independen dan imparsial terhadap putusan yang dihasilkan dalam setiap perkara yang dimohonkan. Palguna mengajak masyarakat untuk mengecek hal tersebut dengan mengikuti persidangan dan putusan, membaca pertimbangan hukum serta mengaitkan amar putusannya.
(Sri Pujianti/NRA)